Home > Berita > Workshop Procurement Kayu Rakyat

Semarang – ARuPA (13/6/2012). Pada tanggal 12-13 Juni 2012 bertempat di Hotel Novotel Semarang, ARuPA bekerjasama dengan JAVLEC dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Identifikasi Kesiapan Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Komoditas Kayu Rakyat.

Latarbelakang diselenggarakannya workshop ini adalah: Pertama, adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2009 jo P.68/Menhut-II/2011 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Lagalitas Kayu pada Pemegang Ijin atau pada Hutan Hak atau lebih dikenal dengan SVLK.

Kedua, saat ini di Jawa Madura baru ada 5 unit manajemen hutan rakyat (UMHR) yang mendapatkan sertifikat legalitas kayu yaitu Blora, Wonosobo, Gunungkidul, Ciamis, dan Ponorogo dengan total area seluas 2.323,16 Ha. Selain sertifikasi legalitas kayu, jauh sebelumnya di Indonesia sudah berkembang skema Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), baik dengan skema LEI maupun FSC. Saat ini di Jawa/Madura sudah ada 15 UMHR yang sudah berhasil mendapatkan Sertifikat PHL, dengan total luasan 16.853,46 Ha.

Ketiga, Pemerintah, yang telah menerbitkan kebijakan legalitas kayu, dan juga selaku konsumen kayu; semestinya memberikan apresiasinya dengan mengutamakan penggunaan kayu rakyat yang bersertifikat legal ataupun lestari dalam proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang memerlukan bahan baku kayu.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memaparkan hasil studi ARuPA di dua kabupaten yaitu Blora dan Wonosobo  dan SHOREA di Kabupaten Gunungkidul dengan judul studi Identifikasi peluang dan kesiapan daerah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan komoditas kayu rakyat bersertifikat. Pertanyaan kunci dalam studi ini adalah bagaimana peluang kayu rakyat bersertifikat secara khusus dan kayu rakyat biasa secara umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dari hasil studi yang dilakukan dua lembaga tersebut di dapat kesimpulan sebagai berikut:

  1.  Untuk kayu jenis jati bisa dimanfaatkan dalam konstruksi bangunan dan pengadaan furniture/mebel. Jenis mahoni, suren, dan kayu tahun bisa dimanfaatkan untuk usuk, reng, dan kusen. Sedangkan jenis sengon bisa digunakan sebagai papan cor.
  2. Kayu rakyat berertifikat bisa digunakan dalam pengadaan barang/jasa jika: suplai/stok tersedia di pasaran dan jumlahnya mencukupi kebutuhan, serta spesifikasi (kualitas & ukuran) sesuai yang dibutuhkan.
  3. Pemerintah Kabupaten, Industi Kehutanan Mikro, dan UMHR setuju dengan pengadaan kayu rakyat bersertifikat dengan spesifikasi kebermanfaatan dari masing-masing pihak.

Dalam proyek-proyek pengadaan barang/jasa pemerintah banyak memerlukan bahan baku kayu, sehingga sangat terbuka peluang untuk kayu rakyat bersertifikat. Namun demikian, implementasi SVLK di hutan rakyat terlebih dahulu harus diimplementasikan secara luas/masif, sehingga stok kayu yang tersedia bisa memenuhi kebutuhan.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*