Home > Berita > Workshop Persiapan Proyek “Mendorong Tata Kelola Kehutanan Melalui Implementasi SVLK pada Industri Kecil”

SVLK adalah salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk mengurangi penebangan liar guna menanggulangi dampak perubahan iklim. SVLK pada sebenarnya adalah mengurutkan bahan baku kayu berasal dari mana (ketelusuran). SVLK sudah berjalan sejak tahun 2009 namun perkembangannya selalu dinamis dan baru diwajibkan sejak 1 Januari 2015. Banyak kendala yang terjadi saat sosialisasi SVLK di lapangan karena kebijakan yang berubah-ubah hingga pada akhirnya peraturan tersebut disederhanakan. SVLK disederhana dengan adanya Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).

ARuPA yang didukung oleh Multistakeholder Forestry Programme (MFP) untuk melakukan fasilitasi percepatan implementasi SVLK pada industri kecil khususnya di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. ARuPA mengadakan workshop yang dihadiri oleh peserta yang memiliki latar belakang industri kayu. Kegiatan ini berlangsung di Megaland Hotel Surakarta (24/2). ARuPA sudah melakukan survei rantai pasokan kayu yang ada di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo sehingga nantinya akan melakukan pendampingan. Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) masih belum siap dengan dokumen PUHH dan belum mengerti tentang DKP. Permasalahan muncul juga sistem perizinan kelengkapan usaha yang dirasa kurang sederhana dan biaya-biaya yang cukup membebani pelaku usaha.

ARuPA melakukan pendampingan di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo karena sistem dari hulu sampai hilir pasokan kayu masih belum siap mengimplementasikan SVLK, selain itu ada beberapa supplier yang ARuPA dampingi di Jogja juga mendapatkan bahan baku dari Klaten dan Sukoharjo.

“Pola kemitraan dari SVLK dibangun dari semangat menanam kayu.” kata Bapak Mintarjo (Direktur UD. Abioso). Kerjasama saling menguntungkan antara industri dan hutan rakyat. Industri membagikan bibit gratis pada petani sehingga hutan rakyat menjadi lestari serta ada keseimbangan antara penanaman dan penebangan. Pada peraturan saat ini, pemasok harus memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Jika pada pengajuan pertama ada yang belum memiliki  S-LK masih diperbolehkan namun saat penilikan selanjutnya harus memiliki S-LK.

Workshop ini diadakan untuk menyatukan pandangan tentang SVLK pada peserta baik dari industri, hutan rakyat, dan dinas pemerintah sehingga akan memudahkan semua pihak pada saat pendampingan dalam usaha mempercepat implementasi SVLK pada industri kecil.

Print Friendly, PDF & Email

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*