Pada bulan Januari 2022, 3 (tiga) kelompok tani hutan (KTH) rakyat dampingan ARuPA, melalui pembiayaan dari MFP4 telah dilakukan verifikasi legalitas kayu (VLK) oleh PT Tropical Rainforest International Certification. Kegiatan ini di mulai dengan pendampingan ke tiga kelompok tani untuk penyusunan rencana bisnis, penyiapan kelembagaan dan dokumen pemenuhan verifier hutan hak.
Selain itu, juga ada satu grup Industri Kecil Menengah (IKM) dampingan bernama “Berkah Usaha Bersama” yang juga sudah dilaksanakan verifikasi legalitas kayu. Grup ini beranggotakan 3 IKM eksportir yang semuanya base produksinya di Kabupaten Bantul. Pelaksanaan verifikasi (audit) ke 3 IKM ini dimulai pada 27 – 30 Desember 2021 dengan menggunakan standar VLK pada Lampiran 4.2 dan Lampiran 4.3 Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Prosuksi Lestari No : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020.
IKM Anggota Kelompok “Berkah Usaha Bersama” ini telah memperpanjang daftar IKM eksportir di Provinsi DIY yang telah memenuhi standar VLK dengan produk utamanya furniture dan kerajinan dari kayu. Ketiga IKM ini adalah CV Isanan Furnindo, CV Bola Dunia dan PT Bersama Maju Berkarya.
Sedangkan untuk kelompok tani hutan yang merupakan hulu atau sumber bahan baku untuk industry juga dilaksanakan verifikasi legalitas kayu. Kelompok tani hutan tersebut adalah KTH Ngudi Utomo yang mempunyai wilayah kelola di Desa Pagerjurang dan Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, dengan anggota para petani/pemilik hutan rakyat di dua desa tersebut diatas dengan produk utama hasil hutan kayu jenis Sengon dan Mindi.
Kemudian untuk kelompok tani hutan rakyat di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul dibawah unit manajemen hutan rakyat dengan nama Kelompok Tani Hutan (KTH) Jasema. Dengan produk utama hasil hutan kayu di Desa/Kalurahan Terong ini adalah kayu Jati, Sengon dan Mahoni.
Selanjutnya untuk kelompok yang ketiga bernama Paguyuban Pengelola Hutan Rakyat (PPHR) Ngudi Lestari yang beranggotakan para petani pemilik hutan rakyat di Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul dengan produk utama hasil hutan kayu jenis Jati.
Ketiga kelompok tani hutan rakyat ini diaudit dengan ruang lingkup : “Hutan Hak” dan menggunakan standar lampiran 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tentang Standar VLK pada hutan Hak.
Walaupun secara resmi belum diumumkan, tetapi dari hasil audit di Kelompok Berkah Usaha Bersama dan di ketiga kelompok tani hutan rakyat telah dibacakan hasil sementara penilaian yang kesemuanya telah memenuhi standar vlk baik yang ruang lingkupnya hutan hak untuk yang kelompok tani hutan rakyat maupun untuk IKM yang ruang lingkupnya : IUI Skala Kecil dan IUIPHHK dengan kapasitas < 6.000 m3/tahun.
Capaian diatas mempunyai makna tersendiri bagi para auditee. Bagi IKM merupakan tantangan untuk menggunakan SLK sebagai salah satu alat untuk promosi dan perluasan pasar. Dan bagi para kelompok tani menjadi harapan untuk mendongkrak harga kayu yang selama ini dikeluhkan para petani karena tidak ada perbedaan harga antara kayu yang sudah bersertifikat dan yang tidak.
Meskipun dua kepentingan ini belum bisa bertemu dan menjadi sebuah hubungan yang menguntungkan tetapi upaya-upaya mempertemukan terus dilakukan melalui berbagai kegiatan temu jaringan/bisnis, promosi dan kampanye penggunaan kayu bersertifikat secara global. Karena dari hulu menginginkan adanya premium price dan hilir menginginkan ada nilai tambah setelah industrinya mempunyai Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).
Di sisi yang lain para pembeli (buyer) juga harus berpikir dua kali untuk memberikan nilai tambah (appreciation price) dan seringkali mengalami kebuntuan komunikasi. Dengan keadaan seperti ini yang diperlukan adalah menjelaskan kepada pembeli dengan perhitungan biaya-biaya yang transparan sehingga akan didapatkan reasonable price, harga yang masuk akal dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (ST)