Home > Siaran Pers > Usut Tuntas Tindak Kekerasan oleh Perhutani – Bebaskan Parji dan Yani Tanpa Syarat Karena Tidak Cukup Bukti Bersalah

Kami atas nama Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan yang terdiri dari Lidah Tani Blora, PMII Cabang Blora, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jateng – DIY, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, KontraS Jakarta, LSM Cerdas Blora dan beberapa jaringan organisasi/lembaga maupun individu lainnya, menyelenggarakan aksi unjuk rasa dan audiensi (22/1) dalam rangka memberikan solidaritas terhadap 2 orang petani yang mengalami tindak kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh Polhut Perhutani KPH Ngawi dan Brimob Jatim yang terjadi pada hari Jum’at, 9 Januari 2015 dan sekarang berada di tahanan Polres Blora. Selain solidaritas, kami juga menuntut agar Perhutani harus mempertanggungjawabkan tindakan kekerasan yang dilakukannya. Kasus kekerasan ini adalah untuk ke sekian kalinya yang mulai marak sejak tahun 1998 hingga saat ini, yang telah menelan korban meninggal dunia akibat tertembak dan luka-luka mencapai 8 orang petani dan terakhir Parji dan Yani mengalami luka-luka.

Singkatnya, saudara Parji (32) dan Yani (21) setelah keluar dari Warung di Getas saat di perjalanan di hadang di jalan pada malam hari di Pos Jurang Kencur wilayah KPH Ngawi oleh Polhut KPH Ngawi dan Brimob Jatim, kemudian di tangkap, di interogasi paksa dan di aniaya. Posisi korban tidak kedapatan membawa barang bukti, tetapi sedang mengendarai motor berniat menuju pulang. Kemudian korban di bawa ke Polres Blora dan di tahan sebagai tersangka. Saudara Parji dan Yani di tuduh oleh Perhutani KPH Ngawi mencuri kayu di wilayahnya pada tanggal 20 Desember 2014.

Parji seorang warga Desa Mendenrejo, Kec. Kradenan adalah keluarga tani miskin yang tidak memiliki tanah kecuali menggarap di tanah Negara (tanah kelola Perhutani) dengan luasan yang sempit, telah di karunai 2 anak. Parji menjadi tulang punggung untuk menghidupi istri dan 2 anaknya. Dengan tanah garapan di atas tanah Negara, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya. Demikian juga keadaan Yani warga Desa Bodeh, Kec. Randublatung, yang tidak memiliki tanah maupun garapan (baon), rumah tinggalnya di atas tanah Negara (tanah kelola Perhutani) yang biasa disebut Magersari. Tentu dengan keadaan mereka berdua demikian, menjadikan mereka warga miskin dan hidup dalam keadaan susah dan menderita.

Sebelumnya kasus-kasus kekerasan juga terjadi di wilayah Blora dengan konflik yang sama yaitu berhadapan dengan Perhutani sebagai penguasa hutan yang luas mencapai 49,66 % dari seluruh wilayah Blora. Tindakan kekerasan dari pihak Perhutani dan TNI/POLRI telah mengakibatkan jatuhnya korban penganiayaan, penembakan hingga meninggal dunia. Namun kasus-kasus kekerasan ini tidak ada pihak aparat penegak hukum yang serius mengungkap dan mengusut tuntas terhadap pelaku kekerasan.

Pedesaan yang luas di Blora, dan mayoritas kaum tani hanya memiliki tanah yang sempit dan bahkan tidak bertanah melahirkan banyak pengangguran serta tidak adanya lapangan pekerjaan. Di sisi lain, penguasaan tanah di Blora di bawah kelola Perhutani telah melahirkan kemiskinan dan keterbelakangan terhadap masyarakat pedesaan serta tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pedesaan. Bagi kaum tani, keberadaan Perhutani TIDAK BERGUNA DAN BERMANFAAT! TAPI MENEBAR PENDERITAAN DAN KEMISKINAN!

 

POKOK PERMASALAHAN

  1. Masalah Penganiayaan. Bahwa penangkapan dengan cara melakukan interogasi paksa dan penganiayaan terhadap saudara Parji dan Yani tidak dibenarkan secara hukum serta telah mengabaikan asas HAM. Apalagi Penjaga Hutan KPH Ngawi dan Anggota Brimob Ngawi tidak legitimet karena tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan interogasi dan penangkapan dengan cara kekerasan serta tidak ada surat perintah penangkapan dari Polres Blora saat kejadian di TKP serta korban yang di aniaya tidak membawa barang bukti kayu jati yang di duga curian dengan kata lain, tidak tertangkap basah. Maka kami mendesak untuk mengusut tuntas adanya kekerasan yang di alami saudara kami.
  2. Bahwa prosedur proses penangkapan belum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa hal yang mengganjal bagi kami antara lain, bahwa:
  • Kami telah mengajukan surat permintaan untuk di visum yang di layangkan ke Polres Blora. Kemudian kami datang ke Polres Blora pada hari Rabu, 14 Januari 2015 bersama pihak dari kami yaitu Pengacara dari LBH Semarang. Namun sampai hari ini kami belum mengetahui hasil visumnya.
  • Surat Perintah Penangkapan dari Polres Blora dikeluarkan setelah posisi Parji dan Yani telah di tahan di Polres Blora.
  • Tidak ada barang bukti di TKP saat penangkapan, interogasi dan penganiayaan oleh Polhut KPH Ngawi dan Brimob Polri Jatim.
  • Berdasarkan pernyataan pihak pemerintah Desa Mendenrejo bahwa dirinya belum pernah menerima tembusan Surat Panggilan dari Polres Blora yang di tujukan kepada Saudara Parji sebagai Target Operasi (TO).

Berdasarkan atas pemaparan di atas, kami menyatakan pendirian dan sikap, antaranya:

  1. Mengecam Keras dan hentikan tindakan kekerasan Perhutani terhadap Rakyat sekitar hutan!
  2. Usut Tuntas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Perhutani KPH Ngawi dan Brimob Polri Jatim terhadap Parji dan Yani!
  3. Bebaskan Parji dan Yani tanpa syarat karena tidak ada bukti bersalah serta penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku!
  4. Ungkap dan usut tuntas kasus-kasus penyiksaan, penembakan dan pembunuhan yang dilakukan Perhutani di wilayah Kabupaten Blora sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu!

Hidup Kaum Tani!

Hidup Pemuda dan Mahasiswa!

Hidup Perempuan!

Jayalah perjuangan Rakyat!

 

Koordinator Umum Aliansi                                       Koordinator Lapangan

                    Lumadi                                                                            Ngatono

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Pihak yang di tangkap

1. Nama                    : YANI als KIRUN bin PARDI (alm)

Jenis Klamin       : Laki-laki

Agama                  : Islam

Pekerjaan           : Tani

Suku                      : Jawa

Alamat                  : Dk. Jurangjero ds Bodeh Rt 01/Rw.- Kec. Randublatung Kab. Blora

 

2. Nama               : PARJI als GEMBONG Bin PAIMAN (alm)

Jenis Kelamin   : Laki-laki

Agama                  : Islam

Pekerjaan           : Tani

Suku                      : Jawa

Alamat                  : Dk. Bapangan RT 07/RW 03 DS. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora yang tertulis dalam Surat Perintah Penahanan beralamat di Ds. Bapangan Rt.03/Rw.04 Kec. Kradenan kab. Blora

Kronologis :

  1. Parji berangkat sendirian dari rumah pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2015 jam 16.00 menuju Dusun Njliru  untuk mencari kayu di hutan.
  2. Sekitar Jam 21.00 Yani dan Parji keluar dari hutan menuju warung Njliru untuk beli makan.Di warung tersebut ada seorang penjabat  perhutani (Asper ).
  3. Sekitar Jam 22.00 yani dan tarji keluar dari warung dengan tujuan pulang kerumah,
  4. Sekitar Jam 22.30 Diperjalanan letaknya di Pos Jurang Kencur,Yani dan Parji di cegat oleh penjaga hutan dari KPH Ngawi dan Brimob dari Jatim.Keduanya ditangkap di tempat tersebut dan di bawa ke kantor Sinder Getas
  5. Sekitar Jam 23.00 terjadi Intrograsi dan penganiyayaan yang dilakukan oleh penjaga kehutanan dan Brimob.Pada saat itu, kades Getas ingin melihat, namun tidak diperbolehkan oleh pihak penjaga hutan.
  6. Sekitar  jam 24.30 ke duanya di bawa ke Pos Ngawi di bawa ke polres Blora. Sepanjang perjalanan keduanya tidak boleh membuka mata dengan ancaman dari pihak kepolisian jika buka mata , maka ke dua mata korban akan di colok.hal ini yang menyebabkan korban tidak mengetahui kemana saja mereka di bawa
  7. Sabtu pagi tanggal 10 jan 2015 jam  04.25 istri Parji di telp pihak polres bahwa suaminya (Parji) sedang ditahan oleh Polres Blora dan meminta untuk di bawakan pakaian ganti untuk Parji.
  8. Sekitar jam 10.00 keluarga korban yaitu Muryani (istri Parji), Parni (kakak perempuan,Parji) dan kedua anak parji yang masih berusia 8 th dan 1 th tiba  di polres Blora.Berdasarkan Informasi dari keluarga Korban Parji dan yani masih dalam keadaan di Borgol. Parji juga menderita luka lebam di kening dan luka luar berupa sobek di bawah ketiak kanan dan tangan kanannya;serta lecet-lecet. Yani juga mengalami luka berupa memar di lutut seperti terkena benda tumpul.

Catatan tentang berapa hal yang harus diketahui :

  1. Posisi korban tidak dalam keadaan tertangkap tangan
  2. Menurut Surat Perintah Penangkapan dari Polres Blora, bahwa mereka di tangkapdi duga keras melakukan tindak pidana penebangan kayu jati dalam kawasan hutan tanpa izin penjabat yang berwenang yang dilakukan secara bersama-sama,yang terjadi pada tanggal 20 desember 2014 lalu. Perlu diketahui bahwa korban sebelumnya belum pernah dipanggil secara resmi oleh pihak Polres Blora.

Sumber : Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan

SEKBER : Jl. Ahmad Dahlan No. 5A RT. 02/ RW. 01 Kelurahan Kauman Kabupaten Blora (Wisma PMII Cabang Blora). No. Hp : 085712190155 (Ngatono) dan 087717019970 (Lumadi).

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*