Home > Berita > Surveilence SVLK di UMHR Wono Lestari Bantul (Hari Ketiga)

Surveilence atau monitoring pada hutan rakyat yang memiliki SVLK dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Audit ataupun surveilence sesuai dengan standar verifikasi yang ada dilakukan selama 3 (tiga) hari. Begitu pula dengan surveilence SVLK yang dilakukan di Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) Wono Lestari Bantul yang lokasi sekretariatnya terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.Surveilence ini dimanfaatkan oleh UMHR Wono Lestari Bantul untuk sekaligus melakukan pengajuan SVLK untuk anggota-anggota baru atau dengan bahasa umumnya dilakukan perluasan wilayah. Anggota baru UMHR tersebut berasal dari Desa Sendangsari, Desa Triwidadi, dan Desa Guwosari.

Pada hari terakhir audit SVLK ini (18/2), ARuPA memfasilitasi UMHR Wono Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dari PT Transtra Permada. Auditor melakukan audit di lapangan untuk menyelesaikan sampling yang belum selesai. Audit di lapangan ini dilakukan untuk melihat kecocokan sertifikat kepemilikan lahan dengan peta kelompok yang ada maupun dengan lahan yang ada di lapangan.

Pimpinan auditor akan merekap hasil audit di lapangan dan dibandingkan dengan verifier-verifier yang harus dipenuhi untuk memenuhi kelulusan SVLK. Pimpinan auditor memberitahukan kepada pengurus UMHR bahwa ada beberapa yang harus diperbaiki. Pada tahap ini adalah pemberitahuan dan musyawarah antara lembaga auditor dengan pengurus UMHR dalam menemukan solusi perbaikannya. Perbaikan disepakati bersama untuk diselesaikan selama 10 hari atau tepatnya pada tanggal 28 Februari 2015. Seminggu setelah dokumen perbaikan terkumpul, maka auditor akan kembali menilai apakah UMHR dapat memenuhi verifier yang ada. Sehingga 21 hari setelah audit hari ketiga ini, akan mengumumkan bahwa UMHR berhak mendapatkan V-LK atau tidak.

Print Friendly, PDF & Email

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*