Penerapan peraturan Pemerintah tentang kelola hasil hutan serta legalitas kayu juga didukung oleh ARuPA. Dukungan nyata ini dilakukan dengan cara pendampingan langsung ke UMHR Wono Lestari Bantul dalam melakukan surveilence SVLK. Surveilence adalah pengawasan yang dilakukan oleh auditor dari Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) setelah terbitnya Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
Anggota UMHR Wono Lestari terus bertambah sehingga surveilence SVLK ini juga sekaligus menjadi perluasan wilayah dari UMHR tersebut. Surveilence SVLK dilakukan oleh auditor-auditor dari PT Transtra Permada yang berkedudukan di Yogyakarta. (17/2) Auditor sejumlah 4 orang yang dipimpin oleh Bapak Sulis ini segera menyebar ke 3 (tiga) desa yaitu Desa Triwidadi, Desa Sendangsari, dan Desa Guwosari dari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul.
Data-data anggota baru dan surat-surat kepemilikan lahan yang sudah terkumpul di sekretariat UMHR Wono Lestari diperiksa kelengkapannya dahulu oleh auditor. Jumlah anggota baru yang banyak serta luasan yang cukup luas tersebut akan diperiksa secara sampling selama 3 hari.
Pada hari kedua ini, auditor-auditor didampingi oleh pengurus UMHR Wono Lestari dan kepala-kepala dukuh yang ada di ketiga desa yang menjadi anggota UMHR. Auditor memeriksa tegalan dan pekarangan milik anggota kemudian dicocokkan dengan surat kepemilikan tanah / lahan yang dikumpulkan. Auditor juga membawa GPS untuk menandai lokasi yang sudah diperiksa. Apabila ditemukan ketidakcocokan antara surat dan kenyataan yang ada, anggota-anggota dan pengurus UMHR diberi waktu selama 21 hari untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang kurang lengkap.