Dalam upaya untuk memberikan informasi terbaru mengenai Permen LHK no.13 mengenai Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHH) yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015, ARuPA bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Hutan Rakyat Lestari (HRL) dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Kabupaten Gunung Kidul menyelenggarakan Sosialisasi Permen LHK No.13 Tahun 2015 tentang Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHH) di Gunung Kidul pada Kamis (25/6).
Sosialisasi ini sendiri merupakan langkah awal yang dilakukan antara ARuPA dan Pokja HRL dan Pemberdayaan Masyarakat Gunung Kidul sebagai respon terbitnya Permen LHK tersebut.
Salah satu latar belakang terbitnya Peraturan Menteri tersebut adalah upaya pemerintah untuk melakukan percepatan SVLK. Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk industri primer kapasitas <2000 m3/tahun pengajuan izinnya cukup ditujukan kepada kepala desa, sedangkan pada peraturan sebelumnya di Permenhut No.55/Menhut-II/2014 disebutkan bahwa izin usaha industri primer harus sampai pada tingkat gubernur. Hal itu jelas lebih memudahkan industri primer dalam pengurusan izin.
Namun, kita juga harus melihat dari kesiapan Pemerintah Desa, apakah Pemerintah Desa siap untuk implementasi Permen LHK No.13/Menlhk-II/2015 tersebut.
Pokja Hutan Rakyat Lestari dan Pemberdayaan Masyarakat sekitar Hutan Gunung Kidul, yang diwakili kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bambang Wisnu Broto, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut dan berharap kegiatan ini mampu memberikan penjelasan mengenai kebijakan terbaru mengenai IUIPHH, bagaimana prosedur serta implementasi kebijakan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, Bambang Wisnu Broto juga menyampaikan bagaimana peran dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha industri kehutanan.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul tersebut dihadiri oleh 56 peserta yang terdiri dari kepala desa, penyuluh kehutanan dan SKPD terkait seperti Kantor Dampak Pengendalian Lingkungan Gunung Kidul, Kantor Perizinan Terpadu Kab. Gunung Kidul dan Disperindagkop Gunung Kidul.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, kepala desa mampu memahami Permen LHK no 13/2015 tersebut dan juga memahami kewenangan untuk mengeluarkan ijin usaha industri primer hasil hutan. Dengan demikian diharapkan, kegiatan ini juga mampu mendorong percepatan legalitas usaha bagi industri primer yang berbahan baku kayu rakyat di Kabupaten Gunung Kidul.