Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) mengadakan sosialisasi DKP Hutan Hak di Desa Dengok (Playen), Gunung Kidul dengan kelompok petani hutan Rakyat PPHR Ngudi Lestari pada Senin (29/6).
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh anggota dan pengurus PPHR Ngudi Lestari, juga sebagian pengurus dari Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML). Hal ini disebabkan kegiatan ini bersamaan pula dengan pertemuan rutin bulanan PPHR Ngudi Lestari.
Sosialisasi DKP Hutan Hak di daerah Gunung Kidul sebenarnya pertama kali dilaksanakan pada Rabu (29/4) di sekretariat KWML. ARuPA sendiri memilih KWML karena mempunyai potensi hutan rakyat. Selain itu, KWML sebenarnya pernah mendapatkan SVLK pada Oktober 2011. Namun karena biaya penilikannya mahal (sekitar 20 jutaan) dan belum mampu untuk membayar, SVLK KWML akhirnya dicabut.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus KWML, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Gunung Kidul, dan Pemerintah Desa sekitar lokasi KWML. Untuk hasil pertemuannya adalah akan adanya pendampingan lebih lanjut dengan pengecekan legalitas kelompok.
Pengecekan legalitas kelompok sendiri dilakukan pada Sabtu (20/6) lalu di sekretariat KWML. Saat itu, pengecekan legalitas kelompok dan sosialisasi yang dihadiri oleh pengurus inti KWML. Untuk hasil pertemuan tersebut akan ditunjuknya penerbit DKP di setiap Desa yang tergabung dalam KWML, yakni Desa Dengok (Playen), Desa Kedungkeris (Nglipar) dan Desa Girisekar (Panggang).