Bantul – ARuPA (23/2/2013) Pada tanggal 14 Januari 2013, di Balai Desa Triwidadi dilaksanakan koordinasi pertemuan parapihak dalam implementasi SVLK di Kabupaten Bantul. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) Wono Lestari Bantul – ARuPA dan dukungan dari Javlec- MFP. Pertemuan koordinasi parapihak ini dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul (Dipertahut), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Bantul (Disperindagkop), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKPPP), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pajangan, Camat Kecamatan Pajangan, Kepala Desa Sendangsari dan Kepala Desa Triwidadi, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan di dua desa tersebut serta Pengurus UMHR Wono Lestari Bantul.
Dasar hukum penerapan SVLK ini adalah Permenhut No 38/Menhut-II/2009 junto Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011 dan Kemudian di diganti dengan Permenhut No: P.45/Menhut-II/2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak. Hasil yang diharapkan dari pertemuan koordinasi parapihak yang baru dilaksanakan sekali ini adalah Pertama, adanya kesepahaman dan komitmen para pihak terhadap pelaksanaan/penerapan SVLK di Kabupaten Bantul sesuai peran dan tugas masing-masing; Kedua, adanya dukungan parapihak terhadap UMHR Wono Lestari Bantul dalam pra pelaksanaan audit svlk dan pasca memperoleh Sertifikasi Legalitas Kayu; dan Ketiga, menjadikan SVLK sebagai jendela promosi hasil hutan kayu (legal) maupun non kayu di Kabupaten Bantul. (ST)
Dalam sambutan sekaligus pembukaan dari Direktur Eksekutif ARuPA Dwi Nugroho, S.Hut menyatakan dengan pelaksanaan SVLK di Kabupaten Bantul akan meningkatkan posisi tawar petani hutan rakyat dalam perdagangan kayu dan bisa mengangkat sisi lain potensi sumber daya alam di Bantul yang bisa dikemas bersama sebagai aset daerah. Skema SVLK ini bersifat mandatory yang mewajibkan seluruh pemilik/pengelola hutan (hulu) sampai dengan industri (hilir) menerapkan standar verifikasi legalitas kayu. Yang berarti dari bahan baku (kayu) bisa dijamin berasal dari legalitas kepemilikan lahan, pengakutannya dapat dibuktikan dengan dokumen angkutan, diolah oleh industri yang legal usahanya, kemudian di proses pengolahan sampai dengan pemasaran yang juga dapat dibuktikan legalitas perijinan pemasarannya.