Home > Buku > Rakyat Memantau

Saat ini kebijakan SVLK diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 (Permen LHK 8/2021) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Permen LHK ini merupakan kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam Permen LHK 8/2021, terdapat beberapa perubahan terminologi, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Dalam Permen ini, SVLK didefinisikan sebagai sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah mulai menggulirkan inisiatif untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. SVLK bertujuan untuk menjamin bahwa kayu dan produk kayu berasal dari sumber yang legal dan lestari. Secara resmi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan telah menetapkan secara wajib (mandatory) pelaksanaan SVLK berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009. Sejak saat itu
hingga sekarang, kebijakan SVLK dalam perjalan peraturannya telah mengalami tujuh kali perubahan peraturan. Dalam menjaga akuntabilitas dan kredibilitas implementasi SVLK, perlu dilakukan pemantauan oleh Pemantau Independen.

Pemantauan SVLK dilakukan terhadap seluruh proses akreditasi, penilaian dan penerbitan sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari, verifikasi dan penerbitan sertifikat Legalitas Kayu, penerbitan
dokumen V-Legal, dan penanganan keluhan. Pemantauan SVLK dilakukan secara objektif, berintegritas, dan akuntabel. Permen LHK 8/2021, menyatakan bahwa pelaksanaan SVLK dipantau oleh Pemantau Independen. Selain itu, pemantauan SVLK dibiayai secara mandiri oleh Pemantau Independen, sekalipun
Pemerintah dapat memfasilitasi Pemantau Independen dalam memperoleh sumber pembiayaan pelaksanaan pemantauan dan mendorong pengembangan biaya mandiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan SVLK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Permen LHK 8/2021, Pemantau Independen mendapatkan jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi
adalah organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup, yang independen dan non-profit serta tidak berafiliasi dengan partai politik. PPLH Mangkubumi merupakan forum kelompok masyarakat sipil
yang terdiri dari Organisasi Non Pemerintah, Kelompok Pecinta Alam dan Kelompok Swadaya Masyarakat yang didirikan di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur pada tanggal 8 Agustus 2006 sebagai
reaksi dan keprihatinan atas semakin menurunnya daya dukung lingkungan atas pengelolaan sumberdaya alam: hutan, air, sungai dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akibat dari paradigma dan proses
pembangunan yang tidak memihak keberlanjutan dan mengabaikan lingkungan hidup. Pada tahun 2010 PPLH Mangkubumi bergabung menjadi anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
dan aktif melakukan kerja-kerja pemantauan dan investigasi praktik illegal logging dan pemantauan pelaksanaan SVLK. Laporan bertajuk “RAKYAT MEMANTAU: Dinamika Pemantauan
SVLK oleh Masyarakat Adat/Lokal di Indonesia” ini dibuat dan dipublikasikan berdasarkan kegiatan pemantauan yang dilaksanakan PPLH Mangkubumi di Provinsi Papua Barat, Kalimantan Tengah,
Maluku Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah selama lima belas bulan dari bulan Juni tahun 2020 sampai bulan Agustus 2021. Publikasi ini bertujuan untuk berbagi pengalaman, pandangan dan pembelajaran
atas dinamika pemantauan SVLK oleh masyarakat adat/lokal serta mengidentifikasi aspek dan hal-hal yang masih memerlukan perbaikan.

RAKYAT MEMANTAU:
Dinamika Pemantauan SVLK oleh Masyarakat Adat/Lokal di Indonesia
Kata Pengantar:
Dr. Ir. Agus Justianto, MSc.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Prolog
Prof. Dr. Ahmad Maryudi
(Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
Penulis:
Muhammad Ichwan, Agus Budi Purwanto,
Deden Pramudiana, Zainur Rohman, Munif Rodaim
Kontributor:
Wancino & Team Kaharingan Institute (Kalimantan Tengah);
Adlun Fiqri, Jamal Bobero, Julfikar A Sangaji, Iksan Muhammad (Maluku Utara);
Jaqualine, Isak Chlumbless, Piter Masakoda, Yosephina Yarangga (Papua Barat);
Nurul Astutik, Hermawan, M. Nur Wahid, Agus Sholeh (Jawa Timur)
Layouter:
Sarjoko S.
Cetakan 1, September 2021
Diterbitkan oleh:
PPLH Mangkubumi bekerjasama dengan JPIK
dan didukung oleh FAO-EU FLEGT Programme
Alamat:
Perum Permata Kota D-10 Kelurahan Bago, Tulungagung, Jawa Timur.
www.pplh-mangkubumi.or.id
pplhmangkubumijatim@gmail.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*