
Perubahan iklim global terjadi karena adanya peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Peningkatan tersebut disebabkan oleh produksi di bumi seperti gas Karbon Dioksida (CO2), Metana (CH4) dan Nitrogen Monoksida (NO) berlebihan ke atmosfer. Menurut Hairiyah dan Rahayu (2007), kebakaran hutan dan lahan serta terganggunya lahan lainnya menempatkan Indonesia menjadi urutan ke-tiga negara penghasil emisi CO terbesar di dunia.
Menindaklanjuti info tersebut Pemerintah RI telah mengeluarkan Perpres No. 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional (RAN) Penurunan Emisi GRK sebagai dokumen kerja yang berisi upaya menurunkan emisi GRK di Indonesia. Pembangunan Hutan Rakyat (HR) menjadi bagian dalam rencana aksi tersebut. Seperti yang telah kita ketahui hutan rakyat merupakan sebuah fenomena dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Potensi hutan rakyat tidak bisa dianggap remeh. Potensi hutan rakyat sangat besar, baik dari potensi kayu maupun peran dan kontribusinya dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Hutan rakyat di Jawa misalnya, luasanya mencapai 2,6 juta ha (BPKH, 2008). Data ini cukup besar karena Hutan Negara di Jawa sendiri hanya mencapai 2,99 juta ha (23% dari total luas pulau Jawa).
Setidaknya ada dua peran hutan rakyat terkait kegiatan penurunan emisi GRK, yakni hutan rakyat sebagai siklus karbon dan yang kedua sebagai penyimpan karbon. Terkait hal tersebut, ARuPA bekerjasama dengan ICCTF melakukan kegiatan perhitungan karbon hutan rakyat pada tahun 2014. Sebelumnya, pada tahun 2011 dan 2013, ARuPA bekerjasama dengan DKN dan IGES-Japan juga telah melakukan kegiatan perhitungan karbon dan penyadaran masyarakat akan pentingnya hutan rakyat terhadap penurunan emisi GRK. Pada tahun 2011 dan 2013 tersebut telah diperoleh cadangan karbon tersimpan hutan rakyat di Desa Terong.
Mengingat pentingnya hutan rakyat sebagai siklus dan penyimpan karbon, ARuPA didukung ICCTF melakukan intervensi untuk mengoptimalkan peran hutan rakyat tersebut. Ada dua kegiatan yang dilakukan dalam optimalisasi peran tersebut, yakni intervensi dengan menambah kemampuan serapan emisi yang dilakukan dengan kegiatan penanaman dan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Tunda Tebang untuk meminimalisir penebangan pohon yang belum layak tebang.
Buku ini terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama adalah hasil pengukuran cadangan karbon hutan rakyat di Desa Terong pada tahun 2014 dan bagian kedua adalah mengenai proyeksi baseline cadangan karbon dengan intervensi penanaman dan pembentukan lembaga keuangan tunda tebang. Dengan diterbitkannya buku ini diharapkan mampu memberikan gambaran berapa cadangan karbon hutan rakyat di Desa Terong serta dengan intervensi penanaman dan pembentukan LKM Tunda Tebang bisa dilihat berapa besar penambahan cadangan karbon di Desa Terong melalui intervensi tersebut. Semoga buku ini bermanfaat bagi petani hutan dan juga mampu menginisiasi desa-desa lain dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Simak buku ini lebih lanjut –> Laporan Penghitungan Karbon di Desa Terong