Home > Siaran Pers > PRESS RELEASE “Masyarakat Desa Hutan Deklarasikan Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan”

Dalam rangka menegakan keadilan dalam kasus kehutanan, utamanya untuk masyarakat sekitar hutan, Lembaga Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) Yogyakarta memfasilitasi peluncuran Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan pada Rabu, 24 Februari 2016 di sekretariat Serikat Tani Randurejo, Dusun Bendo, Desa Randurejo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, Purwodadi.

Pembentukan Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari para petani dari Lidah Tani Blora dan Serikat Tani Randurejo, akademisi, praktisi hukum, wartawan serta mahasiswa dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh akses informasi, penegakan hukum, dan pemantauan peradilan terkait kasus kehutanan.

Latar belakang pembentukan Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan ini, disebabkan ada banyaknya kejanggalan dalam kasus hukum kehutanan yang melibatkan masyarakat sekitar hutan. Perkara kasus kehutanan di Blora, misalnya, dari data yang dihimpun oleh Lembaga ARuPA dari 2012 hingga Agustus 2015 menunjukkan ada sebanyak 245 kasus, dengan rincian 2012: 54 kasus, 2013: 70 kasus, 2014: 77 kasus dan 2015: 44 kasus.

Selain itu, data korban yang dihimpun oleh Lembaga ARuPA bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, dari 1998 – 2013, Perhutani sebagai pengelola hutan di Jawa, telah menganiaya, mencederai dan menembak sekitar 108 warga hutan. Sebanyak 34 orang tewas dan 74 orang terluka. Sebagaian besar diselesaikan tanpa proses hukum yang benar.

Agus Budi Purwanto, selaku Direktur Lembaga ARuPA yang ikut hadir dalam peluncuran Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan ini menjelaskan bahwa konsep jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan ini adalah pemantauan yang berbasis masyarakat.

“Jadi konsepnya adalah pemantauan berbasis masyarakat. Kalau yang memantau orang luar atau jauh, itu tidak akan efektif. Tetapi kalau yang memantau itu masyarakat di sekitar hutan yang dekat dengan kasusnya, akan jauh lebih efektif. Maka Jaringan Paralegal dan Pemantauan Peradilan Kasus Kehutanan ini berisi masyarakat atau organisasi desa hutan,”jelasnya.

Lewat adanya Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan tersebut, Agus berharap agar proses peradilan dalam kasus kehutanan bisa menjadi lebih adil dan transparan bagi masyarakat, utamanya menghentikan tindakan suap-menyuap dalam kasus kehutanan dan kekerasan pada masyarakat yang kerap terjadi.

Sementara itu, Widoyo, salah satu koordinator “Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan kasus Kehutanan” menerangkan bahwa langkah awal yang akan dikerjakan “Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan kasus Kehutanan” adalah penguatan paralegal, utamanya dari sisi legalitasnya.

“Kalau dari pertemuan yang kemarin sampai hari ini, semestinya yang akan dilakukan pertama kali adalah penguatan paralegal, termasuk dari sisi legalitasnya yang berbentuk surat kuasa. Hal ini tentunya akan mempermudah akses kita saat melakukan pendampingan pada kawan-kawan yang terkena kasus pidana,”ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan paralegal dalam pendampingan dari level kepolisian hingga proses selama ini belum pernah dilakukan. Hal ini mengakibatkan banyak hak-hak korban yang tidak dipenuhi.

“Selain itu, untuk paling dekat saat ini, kami dari masing-masing organisasi Tani akan menguatkan pemahaman akan hukum. Di dalam organisasi Tani sendiri kan ada tiap-tiap divisi. Nanti akan ada penguatan dari para pimpinannya dulu, baru nanti akan disampaikan pada anggota,”ujarnya

Ke depan, Widoyo berharap agar kader-kader paralegal dan pemantau peradilan bisa semakin banyak.

“Sebab dengan makin banyak kita yang tahu soal hukum, nanti semakin banyak orang akan tahu. ‘Tahu’ di sini, berarti mereka tidak akan menjadi korban ketidakadilan lagi seperti yang selama ini banyak dirasakan pihak masyarakat,”pungkasnya.

 

Kontak person

Agus Budi Purwanto 085643662166

Lukito 085799515120

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*