Home > Berita > Menteri Perdagangan Keluarkan Permendag 25/2016

Sejak 15 April 2016 lalu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Lembong mengeluarkan perubahan peraturan soal tentang ketentuan ekspor produk Industri Kehutanan, lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25-DAG/PER/4/2016. Peraturan tersebut merubah beberapa pasal dalam Permendag nomor 89/M-DAG/PER/10/2.

Dalam perubahan tersebut, ada beberapa pasal yang diubah. Seperti misalnya, pada pasal 1 tentang Pengertian Sertifikat Legalitas Kayu, bila di Permendag 89/2015 dituliskan Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu, maka di Permendag 25/2016 diubah bahwa Pengertian tentang Sertifikat Legalitas Kayu dihapus.

Lalu pada Pasal 2 tentang Pengelompokan produk industri kehutanan, bila di Permendag 89/2015 tertuliskan Produk Industri Kehutanan dibagi dalam 3 kelompok lampiran yaitu Lampiran 1A, Lampiran 1B dan Lampiran 1C maka di Permendag 25/2016 diubah menjadi Produk Industri Kehutanan dibagi dalam 2 kelompok lampiran yaitu Lampiran 1A dan Lampiran 1B. Maksudnya, Kelompok 1A dan 1B pada permendag 89/2015 digabung menjadi Kelompok 1A dalam permendag 25/2016.

Selanjutnya di Pasal 4 tentang kewajiban menggunakan Dokumen V-Legal, bila di Permendag 89/2015 terdapat beberapa terdapat pengaturan:

  • Ayat (1) Untuk ekspor produk kehutanan lampiran 1A wajib dilengkapi dokumen V-Legal
  • Ayat (2) Untuk ekspor produk kehutanan lampiran 1B tanpa dilengkapi dokumen V-Legal tetapi harus disertai dengan dokumen yang dapat membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari kayu yang diperoleh dari penyedia bahan baku yang sudah memiliki S-LK atau sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Ayat (3) Untuk ekspor produk kehutanan lampiran 1C tidak wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal
  • Ayat (4) Dokumen V-legal sebagai dokumen pelengkap pabean

Maka, di Permendag 25/2016 tertulisakn sebagai berikut:

  • Ayat (1) Untuk ekspor produk kehutanan lampiran 1A wajib dilengkapi dokumen V- Legal
  • Ayat (2) DIHAPUS
  • Ayat (3) Untuk ekspor produk kehutanan lampiran 1B tidak wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal
  • Ayat (4) Dokumen V – legal sebagai dokumen pelengkap pabean

Terakhir, dalam Pengaturan jenis produk pada Lampiran di Permendag 89/2015, tertuliskan

  • Lampiran 1A : 40 HS Produk, yang terdiri dari kelompok Kayu Olahan, Pulp & Papper, Produk Panel Kayu dan Plywood
  • Lampiran 1B : 11 HS Produk, yang terdiri dari kelompok mebel dan komponen mebel serta kayu olahan (perkakas seperti pegangan kayu, badan sapu, sikat, dll)
  • Lampiran 1C : 4 HS Produk, yang terdiri dari produk-produk rotan (contoh : mebel rotan)

Untuk lebih mempermudah, silahkan anda membacanya lewat matriks berikut:

Matriks Permendag 89 dan Permendag 25

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*