Home > Paper > Mendorong Pengelolaan Hutan Lindung di Jawa Timur

Kelola Hutan Lindung Jawa Timur

Hutan Indonesia saat ini menanggung 2 (dua) beban sekaligus yaitu sebagai sumberdaya hutan dan sebagai hutan penjaga keseimbangan lingkungan hidup. Sebagai sumberdaya, hutan Indonesia telah lama difungsikan sebagai sumber pendapatan negara dengan ekstraksi hasil hutan kayu maupun non kayu. Bahkan baru-baru ini, di berbagai daerah banyak konversi hutan menjadi perkebunan sawit, menjadi area tambang, bahkan untuk pendirian pabrik semen. Sebagai penjaga keseimbangan lingkungan hidup, agaknya beban ini tidak pernah menjadi prioritas, dan selalu saja terkalahkan oleh beban yang pertama.

Hutan Lindung di Malang menyimpan potensi wisata yang tinggi yang menurut Pemda Malang tidak dikelola dengan baik oleh Perum Perhutani, serta tidak memberikan kontribusi secara ekonomi terhadap warga sekitar maupun terhadap pendapatan asli daerah Malang.

Selain faktor gejolak di lapangan, polemik peraturan perundang-undangan juga menarik. Pada satu sisi, Perhutani diberikan wewenang untuk mengelola hutan produksi dan lindung di Jawa, namun pada sisi lain, dengan semangat UU 32/2004 tentang Desentralisasi dan PP 38/2007 pembagian kewenangan pengelolaan hutan yang menyebutkan bahwa Hutan Lindung pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menarik untuk melihat, sebenarnya seberapa kemungkinan Hutan Lindung di Malang, atau di wilayah lain di Jawa dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link di bawah ini

Silakan download di sini -> Kelola Hutan Lindung Jawa Timur

Print Friendly, PDF & Email

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*