NAWACITA memuat agenda reforma agraria dan strategi pembangunan Indonesia dari pinggiran, dimulai dari daerah dan desa. Dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 menyebutkan bahwa Pemerintah Jokowi menargetkan
pelaksanaan reforma agraria 9 juta hektar dan perhutanan sosial 12,7 juta hektar. Secara umum, tujuan program ini yaitu mengurangi kemiskinan, menurunkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, serta menyelesaikan konflik tenurial.
Sejauh ini belum ada kerangka program yang jelas bagaimana program RA-PS tersebut
akan menyelesaikan persoalan agraria khususnya problem-problem kehutanan di Pulau Jawa. Jika mengacu pada informasi yang beredar dan sejumlah peraturan tampaknya telah terjadi penyederhanaan dimana program RA-PS di Jawa hanya akan dilaksanakan melalui program Kemitraan Kehutanan. Itupun masih ada kemungkinan untuk dipersempit hanya melalui program PHBM Perhutani yang menurut hemat kami telah gagal menyelesaikan masalah kehutanan Jawa.
Kegagalan PHBM Perhutani dapat dilihat dalam beberapa aspek
Baca Selengkapnya Laksanakan Reforma Agraria