Bekerjasama dengan Samdhana Institute dan Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa, Lembaga Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) mengadakan pertemuan Konsolidasi KPH Jawa dengan mengangkat tema “Mengenali Kondisi, Menangkap Peluang” pada 29 Februari – 1 Maret 2016.
Kegiatan yang diadakan di Hotel Cakra Kusuma tersebut menghadirkan peserta yang berasal dari 38 LSM, seperti ARuPA, FKKM, FPPK, FPPKS, FWI, HuMa, Javlec, JPIK Jateng, Karsa, Kompleet, KpSHK, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, Lidah Tani, LPH Yaphi, LPPSLH, Ortaja, Paguyuban Petani Turi, Paramitra, PPHJ, PPLH Mangkubumi, RMI, Rumah Aspirasi Budiman, SD INPERS, Sepkuba, SPP, SPPT, Stan Balong, Suphel, Telapak, Walhi DIY, Walhi Jabar, Yayasan Koling, Yayasan Sitas Desa, Yayasan Trukajaya, LBH Yogyakarta, dan Epistema.
Tujuan diadakannya pertemuan ini sendiri adalah untuk mengkonsolidasikan gerakan Koalisi Pemulihan Hutan Jawa dan mengenali kondisi menangkap peluang pengawalan perubahan penguasaan dan pengelolaan hutan Jawa: menakar sejauhmana roadmap berjalan. Selain itu, pertemuan tersebut digunakan untuk memberikan masukan dan pengawalan konstruktif terhadap inisiatif nasional yang sekarang ini muncul, terkait dengan perubahan penguasaan dan pengelolaan hutan Jawa.
Harapannya, dengan adanya pertemuan ini adalah terwujudnya kesepahaman atas pengertian dan gerak langkah CSO di Jawa dalam mengawal perubahan penguasaan dan pengelolaan hutan Jawa serta tersusunnya masukan konstruktif dari KPH Jawa terhadap perubahan penguasaan dan pengelolaan hutan Jawa.
Pertemuan ini sendiri bermula dari rencana perubahan PP 72 2010 tentang Perhutani yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini. Dalam draf rancangannya, secara nyata terlihat bahwa pengelolaan hutan Jawa masih diserahkan kepada Perhutani. Ada beberapa perubahan orientasi tentang peran serta masyarakat, Pasal 18 dalam rancangan itu dinyatakan bahwa Peran serta masyarakat desa hutan dilakukan melalui kerjasama kemitraan antara Perhutani dengan BUM Desa, tetapi masih menempatkan Perhutani sebagai sentral pengelola hutan.
Selain itu, saat ini sudah muncul MoU antara Direksi Perum Perhutani dengan Kementerian Desa tentang kerjasama perhutani dengan pemerintah desa, sama persis dengan rancangan perubahan PP 72 2010 di atas. Nampaknya, PHBM akan diganti menjadi Pengelolaan Hutan Bersama Desa (PHBD).
Dalam pertemuan tersebut, banyak sekali yang dikupas. Mulai dari Revisi PP 72 tahun 2010 hingga Mou Kemendes dan Perhutani. Selain itu adapula beberapa sesi diskusi mengenai jalannya roadmap RHJ dan dokumen advokasi roadmap RHJ serta diskusi mengenai masukan konstruktif KPH Jawa terhadap inisiatif kebijakan nasional yang ada.
Pada sesi terakhir, dibahas pula tentang pembagian peran dan rencana aksi KPH Jawa serta memetakan peluang-peluang dukungan atas kerja-kerja anggota KPH Jawa.