Desa Girisekar merupakan satu desa yang terletak di Kecamatan Panggang Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Seperti halnya dengan desa-desa lain di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, masyarakat di desa ini sebagian besar adalah petani dan sekaligus pengelola hutan rakyat.
Sejak tahun 2006, petani dari 3 dusun di desa ini yaitu Dusun Pijenan, Jerukan dan Blimbing yang tergabung dalam Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML) bersama petani dari dua desa yaitu Dengok dan Pringsurat telah mendapatkan sertifikasi PHBML LEI. Tahun 2011 saat penilikan sertifikasi, petani dari satu dusun lain dari Girisekar yaitu dusun Waru juga menyatakan bergabung dengan KWML. Sejak saat itu berarti sudah ada 4 dusun di Girisekar yang dinyatakan telah lulus sertifikasi PHBML LEI.
Oleh karenanya, upaya mendorong pemenuhan standar sertifikasi oleh dusun lain di Girisekar dapat kita sebut sebagai Perluasan Sertifikasi. Terdapat dua pilihan skema perluasan yaitu memperluas wilayah kerja KWML atau mendorong terbentuknya unit manajemen baru dengan proses sertifikasi terpisah dengan KWML. Penentuan skema mana yang dipilih tentunya memiliki sejumlah konsekuensi. Selain itu, upaya perluasan sertifikasi tetap membutuhkan serangkaian aktifitas yang hanya dapat terwujud dengan partisipasi penuh petani sebagai pemilik hutan rakyat serta dukungan dari pengurus kelompok dan pemerintah desa.
Atas dasar pertimbangan tersebut, ARuPA pada hari kamis 27 Februari 2014 menyelenggarakan konsultasi program perluasan sertifikasi Pengelolaan Hutan Rakyat. Acara tersebut diselenggarakan di balai desa Girisekar dengan dihadiri oleh beberapa orang kepala dusun di wilayah Girisekar, Kepala Desa dan sejumlah perangkat desa Giri Sekar. Suryanto selau program manajer dari ARuPA menyampaikan bahwa selain sertifikasi yang sifatnya voluntery seperti sertifikasi PHBML LEI, saat ini berdasar peraturan menteri kehutanan juga berkembang sebuah sertifikasi mandatory. Dalam sertifikasi mandatory ini seluruh kegiatan pengusahaan hutan dan industri bidang kehutanan dituntut untuk memenuhi standard dan kriteria yang ditetapkan terutama bagi produk-produk kehutanan yang ingin menembus pasar ekspor. Hutan rakyat yang semakin besar perannya sebagai penyumbang bahan baku industri kehutanan khususnya di pulau Jawa juga wajib menjalankan kebijakan ini. Suryanto juga menyampaikan beberapa aktifitas skema pendampingan yang akan dilaksanakan dalam upaya perluasan sertifikasi hutan rakyat yang meliputi Kelembagaan, Penataan Hutan Rakyat serta pendampingan dalam apek Kebijakan dan Perluasan Pasar.
Peserta konsultasi memberikan apresiasi dan tanggapan beragam terhadap rencana perluasan sertifikasi hutan rakyat. Sejumlah kepala dusun menyatakan bahwa mereka sanggup untuk mendukung program tersebut. Sesungguhnya sudah cukup lama dusun-dusun lain di Desa Girisekar yang belum tersertifikasi mengharapkan adanya program perluasan sertifikasi. Mereka sudah memahami sejumlah kegiatan yang harus dilaksanakan dalam upaya perluasan sertifikasi. Informasi mengenai hal tersebut mereka dapatkan dari masyarakat atau kepala dusun yang telah lebih dulu tersertifikasi. Namun demikian, mereka masih memiliki beberapa pertanyaan terutama terkait dengan apa manfaat langsung yang diperoleh masyarakat kalau sudah tersertifikasi. Mereka juga menanyakan apakah program sertifikasi mampu untu mengatasi persoalan tebang butuh. Atau, apakah ARuPA juga telah memiliki program khusus untuk mengatasi persoalan tebang butuh.
Salah satu peserta juga menanyakan bagaimana program sertifikasi ini merespon keberadaan para pedagang kayu yang selama ini telah eksis dalam perdagangan kayu rakyat. Secara lebih eksplisit mereka mengharapkan agar ARuPA juga memberikan pemahaman mengenai sertifikasi kepada para pedagang kayu. Jika memungkinkan pedagang kayu ini bisa dilibatkan dalam kelembagaan pengelola hutan rakyat khususnya yang berkaitan dengan pemasaran kayu tersertifikasi.
Menanggapan sejumlah pertanyaan tersebut, ARuPA menceritakan bahwa saat ini di desa lain ARuPA telah memfasilitasi tumbuhnya lembaga keuangan tunda tebang. Akan tetapi karena baru berjalan satu tahun, belum banyak cerita yang bisa dibagikan. Tetapi kalau masyarakat Girisekar tertarik untuk secara swadaya mengembangkan kelembagaan yang sejenis, ARuPA siap untuk memfasilitasi.
Beberapa kepala dusun yang telah tersertifikasi menceritakan manfaat sertifikasi bagi masyarakat. Meskipun manfaat langsung terkait dengan perdagangan kayu tersertifikasi belum dirasakan oleh masyarakat, sesungguhnya terdapat manfaat-manfaat lain dari program tersebut. Di antaranya adalah tumbuhnya beberapa kelompok usaha pengelohan hasil hutan non kayu seperti kelompok usaha kripik pisang, adanya upaya pelestarian sejumlah mata air di wilayah desa Girisekar dan kegiatan penanaman dalam upaya peningkatan keragaman jenis hutan rakyat.
Selain itu, untuk menjawab tebang butuh, telah terbentuk Lembaga Keuangan Mikro di dusun Pijenan, Jeruken, Blimbing dan Waru yang kesemuanya berada di Desa Girisekar.
Muara dari semua kegiatan perekonomian dan konservasi tersebut semata-mata diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani hutan rakyat di Desa Girisekar sekaligus menjaga hutan rakyat agar tetap lestari sehingga prinsip-prinsip kelestarian yang tertuang dalam standard sertifikasi PHBML tetap terus terjaga. Hutan lestari, masyarakat sejahtera. (EJ & ST)