“dreet….dreet”, suara telepon genggam dengan mode diam bergetar. Ada pemberitahuan surat elektronik masuk dalam telepon genggam disela-sela kesibukan mengerjakan laporan pertemuan yang membahas efektivitas penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di hutan rakyat dan adat selama sepuluh tahun kedepan.
Setelah menyeruput kopi pahit dengan cangkir kesayangan dan sesekali menyedot rokok yang menjadi kebiasaan baru, pemberitahuan surat eletronik itu kami buka dengan komputer jinjing. Kepulan asap rokok segera membumbung seiring dengan terbukanya pemberitahuan yang kemudian diiringi pesan eletronik (whatsapp) ke telepon genggam.
Penilikan VLK (verifikasi legalitas Kayu) bagi kelompok Industri Indolegal Karya gemilang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022. Pesan yang bernada sama melalui whatsapp dari Bu Mia, Wakil Ketua Kelompok Indolegal Karya Gemilang. Dua tahun berjalan dengan cepat sehingga tidak terasa kelompok ini telah tiba waktunya untuk melakukan penilikan VLK.
Segera, kami berkomunikasi dengan para anggota Indolegal Karya Gemilang yang berjumlah 6 orang untuk memantau kesiapan mereka. Melalui grup whatsapp, ketua Indolegal Karya Gemilang mengundurkan diri karena memanfaatkan pembiayaan VLK dari pihak lain.
Dengan sat set, kami dan lima IKM (Industri Kecil Menengah) yang lain yakni CV Jaroe Design, PT Bumicharya Utama Luhur, PT Tresna Kasih Indonesia, CV Donny Java Creative dan CV Samijaya, segera berkumpul untuk membahas pembiayaan penilikan dan pengunduran diri ketua kelompok. “Untuk sementara tidak ada pilihan lain, kecuali kita mandiri dalam pembiayaan penilikan ini,” demikian pemantik diskusi yang dilaksanakan.
Didalam ruang rapat yang eksotis kami mendiskusikan berita acara perubahan kelompok , penunjukan ketua baru, teknis verifikasi VLK dan mekanisme pembiayaan penilikan VLK pada tahun ini. Setiap anggota IKM dengan lapang dan dada dan sportif akan ikut memikul bersama biaya penilikan. “ini saatnya kami bisa mandiri, dan mau tidak mau harus dilaksanakan karena kami memang membutuhkan SVLK untuk usaha kami,” demikian kata salah seorang anggota IKM.
“Kalau memang sudah tidak ada peluang pembiayaan, baik dari ARuPA maupun yang lain, maka Indolegal Karya Gemilang tetap harus penilikan. Kami sudah sangat terbantu untuk audit yang pertama dulu, dan sekarang tidak masalah ketika kami harus patungan membayar”, demikian kata anggota yang lain.
Serasa kelu lidah dilidah dan tak terasa ada air mata hangat menggenang di kelopak mata, ketika melihat semangat teman-teman IKM yang dahulu kami dampingi untuk mendapatkan SVLK dan saat ini siap menghadapi penilikan dengan biaya mandiri. Mereka merasakan manfaat SVLK bagi industrinya dan mau berkorban untuk penilikan VLK karena memang mereka membutuhkannya.
Kami bersama teman-teman Indolegal Karya Gemilang telah mempersiapkan semua prinsip yang akan diverifikasi. Dan tiba saatnya, pada tanggal 13-17 Juni 2022, dilaksanakan penilikan atau verifikasi ke 5 IKM. Metode ini menjadi hal baru bagi mereka karena pada 2 tahun sebelumnya metode audit yang digunakan adalah audit jarak jauh karena meledaknya pandemi Covid pada tahun 2020.
Setelah 4 hari melakukan verifikasi, baik dokumen maupun observasi lapangan dengan mendatangi dan memastikan penerapan VLK di Industri masing-masing IKM, maka kegiatan pertemuan penutupan dilaksanakan. Auditor dari PT Transtra Permada, Ibu Anik Sulistyowati, S.Hut,MM dan Ir. Titik Kuswandari, membacakan hasil verifikasi untuk ke lima IKM. Hasil dari verifikasi tersebut adalah 4 (empat) IKM telah memenuhi semua prinsip VLK dan 1 (satu) IKM yang masih belum memenuhi prinsip 2 dan prinsip 3.
Satu IKM yang belum memenuhi prinsip dalam VLK, selama 7 hari kedepan harus melengkapi kekurangan data ataupun dokumen yang dibutuhkan. Memang, menjadi pekerjaan rumah yang cukup menyita waktu dan tenaga tetapi hal itu sangat mungkin untuk dilakukan sehingga ke lima IKM ini yang terwadahi dalam Indolegal Karya Gemilang ini akan lulus semua dalam penilikan VLK pada tahun ini.
Salam maju untuk UMKM dan IKM di Indonesia dalam bisnis global !!
(ST)
# Prinsip 1 : Legalitas Perusahaan
# Prinsip 2 : Ketertelusuran bahanbaku, catatan produksi dan laporan mutasi kayu
# Prinsip 3 : Penjualan dan penerapan logo v legal
# Prinsip 4 : Kepatuhan terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Pemenuhan Hak-hak pekerja