Di Jawa, pengelolaan hutan mempunyai sejarah panjang sejak jaman kolonial Belanda. Kawasan hutan seluas kurang lebih 2,4 juta hektar sejak tahun 1960 an hingga sekarang dikelola oleh Perum Perhutani, sebuah badan usaha negara yang bergerak dibidang kehutanan. Pada akhir tahun 1990an, terjadi suksesi pemerintahan Indonesia dan pada saat yang sama terjadi peristiwa besar di hutan Jawa berupa penjarahan kayu besar-besaran. Kejadian itu, membuka mata kita bersama tentang persoalan yang terpendam antara masyarakat, pengelola hutan, dan hutan itu sendiri. Wacana tentang pelibatan dan pengarusutamaan masyarakat dalam pengelolaan hutan menjadi mengemuka. Dan pada 5 tahun terakhir, wacana tersebut terwujud dalam kebijakan Perhutanan Sosial melalui Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.83/2016 tentang perhutanan sosial dan Permen LHK P.39/2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani. Saat ini kebijakan Perhutanan Sosial telah diakui melalui UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan peraturan turunannya melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan secara teknis telah
diatur melalui PermenLHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup [PPLH] Mangkubumi bersama dengan masyarakat menyambut kebijakan PS tersebut dengan mengajukan lahan hutan di Desa Besole, Tenggarejo, dan Jengglungharjo Tulungagung untuk dapat dikelola masyarakat dengan skema IPHPS. Namun, ditengah jalan masyarakat pengaju menemui hambatanhambatan yang justru datang dari Pemerintah itu sendiri. Ada kebijakan-kebijakan maupun praktik pelaksanaan kebijakan yang tidak memungkinkan sebagian lahan hutan
dapat diajukan izin PS. Dalam buku ini, kami ingin berbagi cerita dari tiga desa di Tulungagung dalam mendapatkan akses legal kelola hutan melalui kebijakan Perhutanan Sosial melalui skema IPHPS. Namun demikian tidaklah mudah mengimplementasikannya, dimana perhutanan sosial dilapangan masih banyak menghadapi berbagai hambatan-hambatan yang dirasakan masyarakat pengaju PS tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada The Samdhana Institute – DGM Indonesia yang memungkinkan
pendampingan masyarakat dan penerbitan buku ini terjadi. Semoga buku ini dapat menjadi pembelajaran bagai semua pihak dan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi. Selain itu kehadiran buku bertajuk “HUTAN MEMANGGIL” sebagai media untuk masyarakat Tulungagung mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. Dengan demikian, kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya segera terwujud.
Muhammad Ichwan
Direktur Eksekutif PPLH Mangkubumi
Hutan Memanggil
Penulis:
Agus Budi Purwanto, Edi Suprapto, Muhammad Ichwan
Cetakan pertama, Agustus 2021
ISBN: 978-602-72073-7-0
Diterbitkan oleh:
BP ARuPA & PPLH Mangkubumi, didukung oleh
The Samdhana Institute-DGM Indonesia
PPLH Mangkubumi
Perum Permata Kota C-8 Bago Tulungagung Jawa Timur
T: (0355) 333683 | www.pplh-mangkubumi.or.id