Home > Berita > Hutan Jawa Layak Dikelola Rakyat

Tiga aspek penting untuk melihat dinamika pengelolaan hutan di Jawa adalah lahan, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.

Menurut DR Lastriyono SH. M.Si, dalam Workshop Diseminasi Hasil Riset untuk Target Groups dan Kalangan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2012 di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Beliau menyampaikan bahwa perlu untuk dijelaskan konteks makro pengelolaan hutan di Jawa termasuk juga untuk membicarakan sejarah hukum pengaturan hutan di Jawa.

Secara garis besar sejarah pengelolaan hutan di jawa dapat dibagi ke dalam 3 periode besar. Pertama masa kerajaan, Kedua periode kolonialisasi, Periode ketiga adalah masa Indonesia merdeka.

Pada masa keajaan konsep pengelolaan hutan di Jawa, kerajaan sebagai penguasa lahan dan pada prakteknya raja melakukan eksploitasi. Namun pada masa itu walaupun paradigmanya adalah eksploitasi, akan tetapi penduduknya masih sedikit dan lahannya luas.

Pada periode kolonialisasi yakni zaman Belanda juga melakukan eksploitasi yang mana mereka juga memegang otoritas kekuasaaan, perdagangan, dan memonopoli kekuasaan hutan di Jawa. Hal ini terkait dengan kebutuhan kayu di Eropa, terutama Jati yang menyebabkan kehancuran hutan di Jawa.

Pada struktur pemerintahan zaman VOC ada kerapuhan sehingga hutan rusak dan pemerintah rusak. Oleh karena itu, kerajaan Belanda mengirimkan Gubernur Jenderal untuk memperbaiki pemerintahan yang di dalamnya termasuk pengeloaan hutan di Jawa.

Pada masa itu ada kebijakan bahwa hutan Jati di Jawa harus dikuasai pemerintah dan untuk itu muncul beberapa Undang-undang, antara lain politik ordonansi, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Kehutanan untuk menangani pengelolaan hutan yang mana dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada periode kemerdekaan, pengelolaan ini berdasar pada UUD ’45 terutama Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Tapi pada prakteknya pengelolaan hutan diserahkan pada Perum Perhutani yang pada awal tujuan utama dari Perhutani (sebagai perusahaan umum) bukan keuntungan, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat. Namun ketika Perhutani berubah menjadi persero, maka keuntungan menjadi tujuan utamanya.

Terkait persero sebagai pemegang otoritas, maka mereka memegang peran yang berat karena ditargetkan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, perhutani juga melakukan eksploitasi.

Model PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) diharapkan mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan hutan, tetapi pada kenyataanya masih jauh dari keberpihakan kepada masyarakat.

Pertanyaan besar saat ini adalah apakah hutan jawa sudah layak dikelola oleh rakyat? seberapa besarkah perubahan yang akan didapatkan oleh masyarakat desa hutan secara ekonomi, ekologi dan sosial budaya?

Hal ini bukan wacana baru yang bergulir di para pegiat atau para pemerhati kehutanan di jawa, namun model apa yang tepat itu yang perlu didiskusikan secara lebih komprehensif dan menyeluruh. Pada akhirnya jika memang kelola rakyat ini lebih menguntungkan secara ekonomi, ekologi dan sosial mengapa tidak segera dilakukan reformasi pengelolaan hutan di jawa dan pemerintah diharapkan segera menyusun aturan tentang kelola hutan jawa yang mempunyai keberpihakan terhadap rakyat.

Link berikut ini adalah sebuah presentasi dari hasil diseminasi yang memberikan gambaran tentang perbandingan model pengelolaan hutan di Kab. Ciamis dan Kab. Banyumas yang menunjukan bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat jauh lebih menguntungkan baik secara ekonomi maupun ekologi. KLIK DI SINI

sumber: http://ajipanjalu.wordpress.com/2012/12/08/hutan-jawa-layak-dikelola-rakyat/
Penulis: Aji Panjalu, Sekjen Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ)

Print Friendly, PDF & Email

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*