Harper Hotel-Yogyakarta (30/09/2020). Bertepatan dengan tanggal di tandatanganinya Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa yaitu pada tanggal 30 September 2013 silam di Brussel, Belgia, pada hari ini ARuPA bersama FAO-EU FLEGT menyelenggarakan “Presentasi Akhir Program Peningkatan Perdagangan Kayu Rakyat Legal dan Lestari di Indonesia”. Acara ini merupakan summit activity atas kerjasama ARuPA dengan FAO-EU FLEGT yang telah bergulir selama 15 bulan terakhir.
Sejenak kilas balik, sebagai bangsa Indonesia kita harus bangga karena tepat tujuh tahun yang lalu merupakan negara pertama di dunia yang telah berhasil meratifikasi kesepakatan kemitraan sukarela dengan Uni Eropa. Upaya ini membuahkan hasil setelah melalui negosiasi bilateral yang panjang oleh pemerintah RI saat itu. Semangatnya adalah untuk menghilangkan stigma Indonesia yang sering dicap sebagai negara produsen kayu ilegal untuk berubah menjadi negara dengan tata kelola kehutanan yang baik sehingga mampu memberantas ilegal loging dan meningkatkan peredaran kayu legal. Demikian seperti yang telah dipaparkan oleh Rosikhul Ilmi selaku project manager. Acara ini dihadiri oleh seluruh lapisan stakeholder yang terlibat selama ini mulai dari awal bergulirnya program hingga akhir. Diantaranya kelompok tani hutan rakyat, pedagang kayu, industri primer, industri lanjutan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas lingkungan hidup dan kehutanan, akademisi, lembaga verifikasi legalitas kayu serta asosiasi industri.
Ms. Erica Pohnan selaku perwakilan dari FAO dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada ARuPA karena telah berhasil dalam menjalankan program dari awal hingga akhir. Beliau juga memberikan penghargaan kepada ARuPA karena telah berhasil membangun online platform perdagangan kayu legal pertama diantara para partner FAO-EU FLEGT di negara lain. Ms. Erica Pohnan juga sangat menghargai keseriusan dan kerja keras tim ARuPA karena telah berhasil membangun online platform tersebut hanya dalam waktu dua bulan.
Secara umum terdapat tiga pencapaian dalam program kerjasama ini yaitu meningkatnya kepatuhan dan pemenuhan unit manajemen hutan rakyat, pedagang kayu, industri primer dan industri kecil menengah terhadap persyaratan legalitas kayu, telah didapatkannya sertifikasi VLK bagi tiga belas industri kecil menengah, serta terwujudnya pusat informasi perdagangan kayu rakyat legal dalam bentuk website www.woodenasia.com yang di desain oleh Matob.id . Unit manajemen hutan rakyat yang telah mematuhi prinsip legalitas kayu terdapat di empat kabupaten dan di dua provinsi yaitu UMHR Wono Lestari Bantul, D.I. Yogyakarta, APHR Sekar Wana Manunggal Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, APHR Ngudi Utomo Boyolali, Jawa Tengah, dan Gapoktanhut Jati Mustika Blora, Jawa Tengah. Tiga belas IKM telah dinyatakan lulus sertifikasi SVLK setelah menjalani proses pendampingan intensif selama sebelas bulan. Ke-13 IKM tersebar di tiga kabupaten yaitu sepuluh IKM di Kabupaten Bantul, dua IKM di Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta, serta satu IKM di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I. Yogyakarta Ir. Aris Riyanta, M.Si. pada arahan yang disampaikannya mengapresiasi kinerja ARuPA yang mana selalu melibatkan unsur pemerintahan khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai dari awal hingga akhir program. Secara tidak langsung ARuPA telah membantu meringankan tugas pemerintah pada program yang telah dillaksanakan tersebut. Ir. Aris Riyanta, M.Si. juga berharap supaya sistem legalitas kayu akan selalu meningkat implementasinya dalam rangka meningkatkan kinerja sektor industri perkayuan khususnya di Provinsi D.I. Yogyakarta. Beliau mengungkapkan bahwa kinerja ekspor industri perkayuan di Provinsi D.I. Yogyakarta berada di urutan kedua setelah ekspor produk tekstil. Hal ini berarti sektor industri perkayuan memiliki posisi strategis dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Apalagi dengan adanya SVLK akan lebih membuka peluang pasar ekspor industri kayu secara lebih luas. Secara nasional berdasarkan data BPS tahun 2019 menyatakan bahwa ekspor furnitur Indonesia menigkat sejak penerapan SVLK. Indonesia berhasil mengapalkan furnitur senilai 1,95 miliar USD pada tahun 2019, naik 14,6% dari tahun 2018.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan peresmian platform online www.woodenasia.com yang baru saja dibangun atas inisiasi ARuPA bersama FAO-EU FLEGT. Peresmian ini dilakukan oleh Direktur Eksekutif ARuPA Edi Suprapto yang didampingi oleh Bp. Faisol (HIMKI DIY), Ibu Intan (Kabid. Ekspor Disperindag DIY), Bp. Agung (ASMINDO Komda DIY), dan Bp. Tri Mulyadi (DLHK DIY). Beliau menyatakan bahwa portal sebagai pusat informasi perdagangan kayu rakyat ini beberapa waktu lalu telah dilakukan soft launching yang juga mengundang seluruh stakeholder. Beliau berharap supaya portal ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak terutama petani hutan rakyat sebagai produsen kayu, industri primer dan industri lanjutan dalam rangka mendukung peningkatan perdagangan kayu legal pada pasar lokal dan internasional.
Dengan tercapainya tiga target utama pada program “Peningkatan Perdagangan Kayu Rakyat Legal dan Lestari di Indonesia” maka ARuPA bersama FAO-EU FLEGT telah berhasil membantu pemerintah Indonesia dalam mengimplementasi standar legalitas kayu di semua lini mulai dari hulu hingga hilir. Pasca presentasi akhir pada program tersebut tidak serta merta menjadi akhir dari kampanye peningkatan peredaran kayu legal. Namun dengan adanya platform online www.woodenasia.com menjadikan usaha peningkatan peredaran kayu legal akan menjadi semakin berkembang dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak lainnya.
Oleh: Tri Wahyu Almadina