Home > Pikiran ARuPA > Dinamika Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Hutan Rakyat

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK) merupakan sebuah skema sertifikasi yang menjamin ekpor kayu/produk kehutanan sesuai dengan hukum hutan di Indonesia. Pengembangan SVLK melalui proses multipihak yang panjang sehingga diharapkan sistem ini benar-benar dapat diterima oleh semua pihak. SVLK terdiri dari standar legalitas, kriteria, verifier, metode verifikasi, dan norma evaluasi. SVLK diharapkan dapat menjadi alat untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan tata kelola kehutanan yang baik.

Sejak 1 September 2009, SVLK telah diundangkan melalui peraturan Menteri Kehutanan no. P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011. Dengan demikian, SVLK hukumnya menjadi wajib diterapkan di semua unit manajemen hutan, termasuk hutan rakyat atau hutan hak. Kemudian, penerapan SVLK di pasar internasional akan diberlakukan mulai tahun 2013. Bagi pemilik hutan hak, untuk dapat memperoleh SVLK harus dapat membuktikan bahwa kayunya dapat dibuktikan keabsahannya. Bukti keabsahannya berupa dokumen kepemilikan lahan yang sah (alas title atau dokumen yang lain yang diakui), peta areal hutan hak dan batas-batasnya di lapangan, dokumen SKAU atau SKSKB cap KR, serta faktur atau kuintasi penjualan.

Menindaklanjuti pemberlakuan SVLK yang sudah di depan mata, pemerintah, sejumlah lembaga donor dan organisasi non-pemerintah bekerjasama untuk menyiapkan penerapan SVLK termasuk pada hutan rakyat. Pemerintah, Multistakeholder Forestry Programme (MFP) dan mitranya Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) telah memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) di beberapa kabupaten di Pulau Jawa melalui proses pelatihan dan pendampingan. Alhasil, pada tahun 2011 ada tiga UMHR yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu (SLK) di kabupaten Blora, Wonosobo, dan Gunungkidul.

Selepas satu tahun mendapatkan SLK, ketiga UMHR menghadapi berbagai dinamisasi terkait SVLK baik pada tataran kebijakan maupun teknis. Pertama, adanya perubahan Permenhut no. P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011 pada tanggal 21 Desember 2011 yang menyatakan bahwa pemilik hutan hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan sertifikat legalitas kayu. Perubahan kebijakan ini di satu sisi meringankan unit manajemen yang sudah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari, namun di sisi yang lain bagi unit manajemen yang terlanjur mengejar untuk memperoleh SLK harus bekerja keras untuk mempertahankan sertifikat tersebut.

Kedua, pada awalnya tuntutan pelaksanaan penilikan (surveillance) adalah satu tahun sekali dan menjadi beban tersendiri bagi unit manajemen. Hal itu dikarenakan biaya audit penilikan ditanggung sendiri oleh pihak unit manajemen dan tidak dibiayai lagi oleh pemerintah. Akhirnya, unit manajemen di Wonosobo dan Blora, yang belum memiliki sertifikat PHL dan belum memiliki dana, mengajukan keberatan untuk dilakukan surveillance kepada PT. Sucofindo. Selanjutnya merujuk pada Terms and Conditions skema sertifikasi PT. Sucofindo, maka unit manajemen di Wonosobo dan Blora dikenakan penangguhan/pembekuan SLK sampai batas waktu 9 Januari 2013. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak dilakukan surveillance maka PT. Sucofindo akan mencabut SLK pada kedua unit manajemen di Wonosobo dan Blora. Namun, kendala tersebut dapat teratasi dengan adanya perubahan kedua atas Permenhut no. P.38/Menhut-II/2009 jo. P.45/Menhut-II/2012 yaitu pelaksanaan surveillance di hutan rakyat menjadi dua tahun sekali. Masih tersisa satu tahun lagi bagi unit manajemen untuk mempersiapkan diri menjelang surveillance.

Ketiga, salah satu syarat untuk mempertahankan SLK adalah dengan menjalankan administrasi kayu sesuai dengan Permenhut no. P.30/Menhut-II/2012. Kegiatan ini merupakan tantangan yang berat bagi unit manajemen dikarenakan perlu dukungan dari berbagai pihak terutama pihak Desa atau penerbit SKAU dan pelaku pembeli kayu agar tertib administrasi kayu dan berjalan secara transparan.

Terakhir, kaitannya dengan salah satu manfaat yang diharapkan oleh masyarakat setelah memiliki SLK adalah ketersediaan pasar untuk kayu yang bersertifikat legal. Berdasarkan data yang disajikan oleh Herry Purnomo Fakultas Kehutanan IPB, industri mebel yang banyak dihasilkan dari pelaku industri kayu di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebanyak 80 persen adalah permintaan pasar di dalam negeri. Hanya 20 persen yang digunakan untuk memenuhi pasar luar negeri. Situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk bisa memfasilitasi certified wood market bagi unit manajemen hutan rakyat yang telah bersertifikat.

Inti dari semua dinamika SVLK yang terjadi baik pada tataran kebijakan ataupun teknis, SVLK harus bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, ada beberapa rekomendasi yang dapat kami sodorkan untuk perbaikan SVLK ke depan, antara lain pemerintah harus berupaya menyediakan skema pembiayaan SVLK di hutan rakyat baik untuk audit pertama kali maupun pada saat surveillance; pemerintah seharusnya mengeluarkan insentif kebijakan penerbitan bagi unit manajemen yang telah tersertifikasi, sehingga pelaksanaan administrasi kayu akan berjalan sebagaimana mestinya; dan diperlukan pendampingan baik dari pihak Pemerintah maupun Non-Pemerintah untuk pengembangan bisnis hutan rakyat sehingga secara bertahap unit manajemen akan mampu dan mandiri.

Mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang perlu disempurnakan dalam SVLK sebagai skema sertifikasi mandatory atau kewajiban yang harus dimiliki oleh semua unit manajemen, termasuk hutan rakyat, maka muncul pertanyaan besar bagi pemerintah Indonesia, “Berani kah pemerintah Indonesia menyatakan bahwa SVLK akan diberlakukan pada tahun 2013?” (DS)

Print Friendly, PDF & Email

One Comment, RSS

  • salam hangat,,
    saya yang mewakili masyarakat desa, meminta dan memohon untuk informasi bantuan untuk pengolahan hutan rakyat di desa kami seluas 600ha,,karena keterbatasan kami,,dengan sangat untuk kerja sama pengelolahan hutan,dan untuk kedepannya bisa kita diskusikan bersama untuk hasil dan prospektivnya,,,

    wassalam..

    Mara Iman,,
    081381074568

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*