Home > Berita > Bantul dan Banjarnegara Siap Audit VLK

Bantul – ARuPA (10/12/2012) Pada akhir tahun ini, tepatnya Desember 2012, UMHR (Unit Manajemen Hutan Rakyat) Wono Lestari Bantul dan APPHR (Asosiasi Pemilik dan Pengelola Hutan Rakyat) Tree Manunggal Lestari Banjarnegara siap untuk diverifikasi legalitas kayunya. Kesiapan dua unit manajemen hutan rakyat ini tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan oleh ARuPA sejak Oktober 2012. Hal ini dilakukan ARuPA sebagai wujud kepedulian untuk mensukseskan penerapan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) di hutan rakyat. Kegiatan pendampingan ini merupakan kerjasama antara ARuPA, JAVLEC (Java Learning Center), dan Multistakeholder Forestry Program (MFP).

Agar pemilik hutan rakyat siap dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu secara kelompok, antara lain sebagai berikut:

Pertama, tergabung dalam kelompok hutan rakyat (ada akta notaris pembentukan kelompok yang telah diregistrasi di pemkab/kota setempat) atau tergabung dalam unit usaha pada KUD berkualitas/koperasi lainnya; Kedua, Susunan pengurus kelompok hutan rakyat, daftar anggota beserta alamatnya;

Ketiga, Luasan minimal 500 ha atau dalam satu kabupaten; Keempat, Peta/Sketsa lokasi kelompok hutan rakyat; Kelima, Memiliki bukti kepemilikan tanah (alas titel atas tanah), berupa hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, hak eigendom, postal, erfpacht, landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia, surat keterangan riwayat tanah, lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis sebagaimana dimaksud UU Pokok Agraria;

Bentuk-bentuk pendampingan yang telah dilakukan ARuPA di Bantul dan Banjarnegara selama ini adalah sosialisasi SVLK, fasilitasi pembentukan kelompok hutan rakyat, pendataan kepemilikan hutan rakyat, pemetaan partisipatif, dan penyusunan dokumen serta lokakarya pengajuan verifikasi legalitas kayu.

Kegiatan sosialisasi SVLK bertujuan untuk menyampaikan kebijakan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul dan Banjarnegara tentang penerapan SVLK di hutan rakyat, memberikan pemahaman tentang maksud dan tujuan SVLK kepada masyarakat, serta memberikan informasi tentang kebutuhan industri terhadap kayu bersertifikat legal.

Selain itu, kegiatan ini dijadikan sebagai sarana bertukar informasi tentang proses perjalanan SVLK di hutan rakyat yang didampingi oleh ARuPA. Dengan demikian, sosialisasi SVLK ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang SVLK kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya masyakarat memiliki komitmen yang kuat dan semangat yang tinggi untuk menerapkan SVLK di hutan rakyat.

Selanjutnya, proses pembentukan kelompok hutan rakyat di Bantul dan Banjarnegara senantiasa didampingi dan difasilitasi oleh ARuPA. UMHR Wono Lestari didirikan di Bantul pada tanggal 10 Juli 2012, sedangkan APPHR Tree Manunggal Lestari didirikan di Banjarnegara pada tanggal 26 Juli 2012. Tujuan jangka pendek didirikannya kedua organisasi ini adalah untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu, selain itu dalam jangka panjang mereka bercita-cita untuk mewujudkan pengelolaan hutan rakyat yang lestari dan bernilai ekonomis tinggi.

Untuk saat ini, UMHR Wono Lestari mencakup dua desa yaitu desa Sendangsari dan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul; sedangkan APPHR Tree Manunggal Lestari mencakup tiga desa yaitu desa Prigi, Panawaren dan Tunggoro, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara. Pendampingan dilakukan sampai ke pembuatan akta notaris tentang berdirinya UMHR Wono Lestari dan APPHR Tree Manunggal Lestari.

Terkait dengan pendataan kepemilikan lahan hutan rakyat untuk VLK, pendekatan fasilitasi yang dilakukan ARuPA agak sedikit berbeda di kedua lokasi tersebut. Di wilayah Bantul, pendekatan melalui kepala dusun lebih efektif untuk melakukan pendataan kepemilikan lahan hutan rakyat; sedangkan pendekatan kelompok lebih efektif untuk diterapkan di wilayah Banjarnegara. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan karakteristik masyarakat dan kelompok di kedua wilayah tersebut. Alhasil, luas hutan rakyat yang siap diverifikasi legalitas kayunya di Bantul seluas 1.027,604 hektar, sedangkan di Banjarnegara seluas 765,612 hektar.

Untuk menyajikan peta hutan rakyat, masyarakat Bantul dan Banjarnegara bersama ARuPA melakukan pemetaan partisipatif. Salah satu proses pemetaan partisipasif yakni mengklarifikasi data lahan masing-masing anggota kelompok dengan peta bidang tanah di masing-masing dusun. Sebelumnya, simulasi pemetaan partisipasif dilakukan pada pertemuan kelompok hutan rakyat dan sekaligus menyepakati waktu pelaksanaan pemetaan partisipasif serta penentuan legenda peta.

Sebagai persiapan terakhir menjelang verifikasi legalitas kayu, lokakarya pengajuan SVLK pun diselenggarakan sekaligus melihat ulang kembali semua capaian dari berbagai tahapan persiapan SVLK yang sudah dilakukan.Menurut penuturan para pengurus kelompok di Bantul dan Banjarnegara, mereka siap diverifikasi akhir bulan Desember ini (D/S).

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*