
Bantul. ARuPA menjalankan perannya dalam mendukung peraturan pemerintah dalam sertifikasi kayu legal (biasa disebut dengan SVLK) yang tercantum dalam Permenhut No P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hasil Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Hak Hutan. Peraturan tersebut dirumuskan untuk mengurangi penebangan liar dan perambahan hutan atau dengan kata lain untuk memudahkan asal kayu dan ketelusurannya.
Pada kali ini (22/12) ARuPA mendampingi kelompok pengrajin kayu “Jogja Kayu Legal” untuk maju audit untuk mendapatkan sertifikat SVLK secara berkelompok. Ada 3 pengrajin kayu yang ada di Jogja Kayu Legal yaitu Palem Craft, Anna Craft, dan Nebula Craftwork. Audit ini akan berlangsung pada 22-24 Desember 2014 dan dilakukan oleh auditor-auditor yang berasal dari PT. Transtra Permada.
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap anggota agar dapat lulus sertifikasi yaitu legalitas usaha, legalitas bahan baku dan ketertelusuran, legalitas pemasaran, dan juga pemenuhan terhadap implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta hak-hak karyawan atau tenaga kerja.
Penyiapan kelengkapan persyaratan SVLK serta simulasi audit internal sudah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya sehingga kelompok pengrajin tersebut diharapkan sudah siap dan lengkap. Keputusan kelulusan sertifikasi akan disampaikan pada bulan yang akan datang.