Pelatihan Penerbitan Dokumen V-Legal untuk IKM

Yogyakarta, 13/08/2020. ARuPA berkolaborasi dengan PT. TRANsTRA PERMADA mengadakan sebuah kegiatan bertajuk Pelatihan Penerbitan Dokumen V-Legal yang diikuti oleh tigabelas industri kecil menengah (IKM) dari Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Seluruh peserta tergabung dalam skema sertifikasi berkelompok yaitu kelompok “Indolegal Karya Gemilang” dan “Woodtalk”. Keduanya baru saja menerima sertifikat VLK beberapa waktu lalu yang langsung diserahterimakan dari PT. TRANsTRA PERMADA selaku lembaga verifikasi. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Lembaga ARuPA dan FAO EU FLEGT.

Pada pelatihan tersebut IKM mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait tata cara penerbitan dokumen V-Legal dari penanggungjawab penerbitan V-Legal di PT. TRANsTRA PERMADA yaitu Ibu Titik dan dari penanggungjawab sistem IT yaitu Bapak Armadi. Kegiatan ini dilakukan dalam dua shift untuk membatasi jumlah orang yang berkumpul di satu tempat dalam rangka menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Shift pertama untuk kelompok Indolegal Karya Gemilang sedangkan shift kedua untuk kelompok Woodtalk.

Pengajuan dokumen V-Legal PT. TRANsTRA PERMADA saat ini tengah bergeser dari cara manual menjadi online yang diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu dan proses pengajuan dokumen V-Legal.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua metode tersebut yaitu jika pada sistem online tidak lagi menggunakan banyak blangko pengajuan dokumen seperti halnya pada cara manual, melainkan data perusahaan dan data produk yang akan di ekspor langsung di-input secara online. Seluruh pengajuan dokumen V-legal online dilakukan pada website PT. TRANsTRA PERMADA dengan terlebih dahulu membuat akun untuk masing-masing perusahaan dan digunkan untuk log in pada halaman permohonan dokumen V-Legal. Selanjutnya eksportir harus mengisikan dengan lengkap identitas perusahaan diantaranya nama eksportir, alamat, Nomor SLK, NIB, dan NPWP. Identitas eksportir harus diisikan lengkap untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kemudian eksportir harus mengisikan data terkait nama produk, jenis kayu, volume, nilai, HS code serta lokasi pelabuhan muat dan bongkar. Secara umum tahapan proses pengajuan dokumen V-Legal adalah pendaftaran online, verifikasi akun, pengajuan daftar produk, penerbitan draft dokumen V-Legal, konfirmasi kesesuaian, penerbitan dokumen V-Legal, dan terakhir adalah pencetakan dokumen.

Kedua pemateri sangat menkankan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data yang sudah diisikan untuk mengurangi kesalahan. Jika terjadi kesalahan maka harus di revisi sebelum dokumen V-Llegal diteritkan. PT. TRANsTRA PERMADA memfasilitasi eskportir untuk membuatkan draft dokumen V-Legal sebelum dokumen yang asli diterbitkan untuk memberikan kesempatan koreksi dan revisi. Namun jika pada saat dokumen V-legal yang asli telah diterbitkan dan masih ditemukan kesalahan maka eksportir harus mengajukan pembatalan dokumen.

Peserta pelatihan nampak sangat antusias pada pelatihan tersebut. IKM mendapatkan pencerahan terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan ketika akan ekspor. IKM mengaku mendapatkan informasi penting dan merasa terbantu dengan adanya pelatihan ini. Pasalnya beberapa IKM dalam waktu dekat berencana untuk melakukan ekspor.

Views: 26

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *