
Pada Jumat, 30 Oktober 2015, bekerja sama dengan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan bantuan dari Europian Union (EU), Lembaga Aliansi untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) mengadakan Audit Internal Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) pada salah satu kelompok dampingan, APHR Ngudi Utomo.
Audit Internal yang dihadiri oleh auditor, para pengurus APHR Ngudi Utomo, LEI dan Lembaga ARuPA dilaksanakan di kantor sekertariat APHR Ngudi Utomo yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kegiatan ini sendiri dilakukan agar mengetahui kesiapan TPT APHR Ngudi Utomo dalam menghadapi audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) TPT. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini Lembaga ARuPA dapat mengetahui kesesuaian dan ketidaksesuaian TPT APHR Ngudis Utomo terhadap standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada TPT sesuai dengan P.14/VI-BPPHH/2014 Jo P.1/VI-BPPHH/2015. Selain itu, harapan lainnya adalah terbentuknya jadwal kegiatan dalam menuju audit SVLK TPT.
Dalam proses audit internal yang dilakukan oleh Teguh Yuwono dan Suryanto Sadiyo, ada banyak dokumen yang diperiksa. Misalnya saja, surat ijin TPT dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Provinsi, Dokumen Lingkungan Hidup, Dokumen jual beli dan masih banyak lainnya. Hasilnya sendiri masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh para pengurus agar memenuhi syarat SVLK TPT.
Dari hasil tersebut, kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Lembaga ARuPA adalah melakukan pendampingan pada APHR Ngudi Utomo dalam melengkapi dokumen-dokumen tersebut. Setelah dokumen tersebut lengkap, Lembaga ARuPA akan segera mengajukan Lembaga VLK pada November 2015.
Views: 17

Leave a Reply