
Dalam rangka percepatan implementasi kebijakan SVLK, Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) bersama Combine Research Institute (CRI) melakukan diskusi kebijakan SVLK di Radio Komunitas (Rakom) Lintas Merapi pada Rabu (8/7) kemarin. Sosialisasi yang dihadiri oleh para pengelola radio komunitas ini diselenggarakan di basecamp siaran radio komunitas relawan lintas merapi di Deles Indah, desa Kemalang, kabupaten Klaten.
Acara yang berbentuk diskusi ini sebenarnya merupakan upaya monitoring sekaligus asistensi pada pihak rakom, setelah adanya kegiatan “Pelatihan Produksi Iklan Layanan Mandiri (ILM) untuk isu DKP dan SVLK untuk radio komunitas” yang dilakukan pada akhir Mei 2015 lalu.
Pelatihan yang dilaksanakan pada akhir bulan mei tersebut melibatkan sembilan radio komunitas, yang terdiri dari 7 Rakom di Jawa Tengah dan 2 Rakom di Yogyakarta. Kesembilan rakom itu sendiri adalah Rakom PPK-FM dan Mandiri-FM (Pekalongan), Faster FM (Pati), Lintas Merapi FM (Klaten), Geminastiti (Boyolali), Kalimas FM (Sukoharjo), Suara Tani (Kebumen), Radekka FM (Patuk, Gunungkidul) dan Murakabi FM (Sermo, Kulonprogo).
Upaya monitoring sekaligus asistensi ini sendiri dilakukan karena luasnya cakupan substansi DKP dan SVLK, serta terbatasnya pemahaman para pengelola rakom dalam merangkum informasi menjadi bahan siaran. Apalagi mengingat dalam pelatihan pada Mei 2015 lalu, hanya satu orang peserta yang mewakili setiap rakom.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 3 jam itu, banyak dibahas tentang pengelolaan kayu hutan rakyat, SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan kebijakan DKP (Deklarasi Kesesuaian Pemasok). Para pengelola radio cukup antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai kebijakan tersebut.
Meskipun desa tersebut mempunyai petugas penyuluh kehutanan, namun ternyata warga dan perangkat desa masih asing dengan istilah SKAU. “Kalau di tempat kami itu, kami menggunakan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)? Yang disahkan oleh petugas Perhutani,” ujar Jack, salah satu pengelola rakom Lintas Merapi.
SKSHH sendiri berbeda dengan SKAU. Bedanya, kalau SKAU kayunya berasal dari hutan rakyat, sedangkan SKSHH kayunya berasal dari hutan negara.
Setelah diskusi tersebut selesai, acara berlanjut dengan diadakannya talkshow. Dalam talkshow tersebut pendengar bisa berpartisipasi melalui sms atau telepon. Harapannya, dengan adanya sosialisasi lewat rakom ini, masyarakat bisa mengikuti dan mengetahui kebijakan mengenai kehutanan, khususnya kayu pada hutan rakyat.
Views: 19

Leave a Reply