
Balai Desa Terong, 23 Juli 2014. Setelah melakukan beberapa pertemuan di Desa Terong. Kegiatan tersebut meliputi : survey kondisi pengeluaran, pendapatan, pemanfaatan LKM kepada anggota Jasema; survey beberapa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan dengar pendapat dari anggota; pembentukan tim kecil untuk merumuskan SOP LKM Tunda Tebang.
ARuPA bekerjasama dengan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) untuk memfasilitasi KTH Jasema dalam pembentukan LKM Tunda Tebang.
Warga menebang sesuai kebutuhan, rata-rata 2-3 x tebang per tahun. Tujuan penebangan umumnya untuk membangun rumah, biaya sekolah, dan kredit motor. Pengeluaran mempengaruhi perkiraan jumlah pinjaman. Pohon yang ditebang sebagian besar untuk pohon yang sudah cukup umur namun ada juga yang belum cukup umur ditebang untuk memenuhi kebutuhan. Yang terjadi di Desa Terong, warga meminjam uang dengan jaminan BPKB atau sertifikat.
Pada hari ini terbentuk Pra Koperasi Tunda Tebang KTH Jasema dengan tujuan :
1.) Memberikan kesejahteraan kepada anggota KTH JASEMA pada khususnya dan masyarakat desa Terong pada umumnya.
2.) Memberikan pinjaman kepada anggota KTH JASEMA yang akan menebang kayu sebelum masanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3.) Memelihara kelestarian hutan rakyat di desa Terong.
Prinsip dari Pra Koperasi Tunda Tebang yang dibentuk adalah sifat keanggotaan terbuka dan sukarela setelah kepengurusan ada isian anggota, keputusan demokratis dikembalikan pada anggota, SHU adil dan sebanding, pendidikan koperasi untuk kelestarian hutan. LKM akan mencontoh koperasi tunda tebang dari APHR Wonosobo yang sudah mendapat bantuan BLU.
Keanggotaan :
A. Definisi Anggota
Anggota Pra LKM tunda tebang adalah semua anggota KTH JASEMA yang mendaftarkan diri sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan dan bersedia mematuhi aturan.
B. Kewajiban anggota
- Mematuhi aturan
- Membayar simpanan pokok sebesar 50.000, simpanan wajib 5000/bulan
- Melaporkan asset pohon di hutan yang dimiliki
- Melunasi pinjaman beserta jasanya sesuai perjanjian
C. Hak anggota
- Mendapatkan buku anggota
- Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota
- Memilih dan atau dipilih sebagai pengurus sesuai aturan
- Mengajukan dan mendapatkan pinjaman yang besaranya sesuai asset pohon yang dimiliki
- Mendapatkan SHU setahun sekali
Pengelolaan anggota
Setiap dusun akan dikoordinir oleh seorang koordinator dusun (Kordus). Kordus dipilih oleh Pengurus. Jumlah Kordus 9 orang, sesuai jumlah dusun di desa Terong.
Kepengurusan :
Kepengurusan berjumlah 11 orang yang terdiri atas 8 pengurus dan 9 kordus. Periode kepengurusan berlangsung 3 tahun.
Syarat menjadi Pengurus atau pengawas
-Telah menjadi pengurus KTH JASEMA
-Aktif dalam kegiatan KTH JASEMA
-Mempunyai pengalaman dalam mengelola lembaga keuangan
Syarat menjadi Kordus
– Aktif dalam kegiatan KTH JASEMA
– Mempunyai pengalaman jual beli pohon
– Mengetahui kondisi dan karakter anggota KTH Jasema di dusunnya.
Seluruh SOP Pra Koperasi Tunda Tebang sudah dibuat dan nantinya akan didaftarkan menjadi koperasi yang memiliki badan hukum.
Berikut pengurus Pra Koperasi Tunda Tebang KTH Jasema yang dibentuk / dipilih secara musyarawah oleh anggota KTH Jasema :
Ketua : Bapak Suparjo
Sekretaris : Ibu Rubikem, Bapak Nurdiyantoro
Bendahara : Bapak Zudi Paryanto, Bapak Yusmedi
Koordinator dusun :
Terong 1 : Bapak Miji Wiyanto
Terong 2 : Bapak Yono Prayitno
Ngenep : Bapak Sumijo
Rejosari : Bapak Ngadiyono
Pancuran : Bapak Sugiran
Saradan : Bapak Darmi
Kebokuning : Bapak Sarbini
Pencitrejo : Bapak Suprihatin
Sendangsari : Bapak Trisno Widodo
Pengawas : Bapak Sugiyono, Bapak Sukamdam, Bapak Welasiman
Salam
ARuPA
Views: 16


Leave a Reply