Persiapan Pembekalan Sertifikasi PHBML di Jawa Tengah

IMG_9589-1

ARuPA ditunjuk oleh Dinas Propinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana penyiapan Sertifikasi Hutan Rakyat Lestari (PHBML) di Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang didukung oleh Pusat Standarisasi Lingkungan (Pustanling) Kementrian Kehutanan RI. Kegiatan yang bersumber dari DIPA 2014 Kementrian Kehutanan ini akan dilaksanakan selama 4 bulan pada tahun ini dengan hasil adalah adanya dokumen pengajuan sertifikasi PHBML dan Unit Manajemen yang didampingi telah siap untuk diaudit.

Pada tahun 2014 ini, ARuPA ditunjuk untuk melakukan pendampingan sebanyak 3 Kabupaten yakni Kabupaten Purbalingga, Magelang dan Kabupaten Cilacap. Pada penandatangan SPK pada tanggal 24 April 2014 yang dilakukan antara Pustanling Kementrian Kehutanan dan Dinas Propinsi Jawa Tengah yang disaksikan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kab. Magelang, Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kab. Purbalingga, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Cilacap, serta ARuPA yang nantinya sebagai pelaksana.

Pada kegiatan pertama, setelah penandatanganan Perjanjian Kerja tersebut, ARuPA melakukan kegiatan “Penyiapan dan Pembekalan Tim PHBML” di tiga kabupaten yang akan didampingi tersebut. Di Kabupaten Magelang kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8 Juli 2014 di Ruang Rapat Distanhutbun Magelang, di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan pada 22 Juli 2014 di Ruang Rapat Distanhutbun Purbalingga, dan di Kabupaten Cilacap kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2014 di Ruang Rapat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Cilacap.

Tujuan kegiatan tersebut adalah koordinasi tingkat kabupaten dalam pelaksanaan proyek sertifikasi PHBML dan memberikan pembekalan melalui internalisasi pemahaman tentang sertifikasi PHBML serta pelaksanaannya. Kegiatan “Penyiapan dan Pembekalan Tim PHBML” tersebut di masing-masing kabupaten dihadiri oleh Dinas Kehutanan masing-masing kabupaten, penyuluh kehutanan/penyuluh lapangan, kelompok tani hutan yang akan didampingi dan ARuPA.

Hasil dari kegiatan tersebut adalah :

1) Adanya pemahaman bersama tentang sertifikasi PHBML antara ARuPA, Dinas Pertanian Kehutanan di masing-masing Kabupaten (Magelang, Purbalingga dan Cilacap), Penyuluh Kehutanan, dan Kelompok tani;

2) Adanya komitmen bersama untuk melaksanakan proyek secara sinergis sesuai dengan peran masing-masing pihak.

Komitmen kuat juga ditelah disepakati antara Dinas Kabupaten masing-masing, penyuluh kehutanan, kelompok tani dan ARuPA. Dinas Kehutanan sangat mendukung dan siap dalam melakukan pembinaan hutan rakyat serta aktif terlibat dalam penyiapan sertifikasi PHBML tersebut. Komitmen penyuluh kehutanan yaitu dengan keterlibatan langsung yang akan terjun langsung ikut dalam kegiatan pendampingan dan kelompok tani, komitmen tersebut melalui kesiapan untuk menargetkan luasan yang akan disiapkan minimal adalah 500 Ha dan ARuPA sebagai pendamping akan melaksanakan kegiatan ini dengan benar sampai adanya output yang telah ditetapkan, yakni dokumen pengajuan sertifikasi PHBML dan UMHR yang siap untuk diaudit.

Penyiapan dan pembekalan ini merupakan kegiatan yang sangat penting karena untuk menyamakan persepsi maksud dan tujuan kegiatan, menyamakan persepsi mengenai sertifikasi hutan, kegiatan apa saja sampai komitmen masing-masing stakeholder yang terlibat dalam kegiatan. Kegiatan sertifikasi hutan merupakan kegiatan yang harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah.

Views: 14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *