Persiapan Penilaian SVLK pada UMHR Wono Tirto Semarang

Pada hari kamis (16/04/2015), bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Susukan diadakan pertemuan persiapan penilaian sertifikasi SVLK UMHR Wono Tirto. Dihadiri oleh dinas kehutanan provinsi Jawa Tengah, dinas kehutanan kabupaten Jawa Tengah, ARuPA, penyuluh lapangan serta perwakilan pengurus kelompok UMHR Wono Tirto.

UMHR Wono tirto ini sendiri telah dibentuk sejak tahun 2013 dengan luasan 300,5 Ha yang mencakup 6 desa.  Pembentukan kelompok ini dilakukan atas kerjasama petani hutan rakyat kecamatan susukan, AruPA dengan SKPD. Pembentukan kelompok ini dari awal telah dipersiapkan  untuk mengikuti persyaratan sertifikasi SVLK. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki dinas kehutanan Provinsi, maka penilaian svlk baru bisa dilakukan tahun ini.

Agenda yang dibahas pada pertemuan adalah persiapan penilaian sertifikasi SVLK yang tertunda sejak tahun 2013. Pertemuan ini berlangsung dengan sangat antusias, banyak petani hutan rakyat yang berperan aktif dalam diskusi yang berlangsung selama 3 jam.

Salah satu peserta menuturkan bahwa persoalan yang ada saat ini adalah harga jual ke tengkulak lebih mahal dibandingkan menjual kayu ke pabrik dan meragukan bagaimana manfaat svlk terkait harga kayu.

ARuPA, sebagai LSM yang telah lama konsen di bidang pendampingan hutan rakyat menekankan bahwa sertifikat legal ini tidak serta merta menaikkan harga kayu, tapi bisa menjadi modal awal bagi kelompok untuk berkembang lebih jauh lagi. Misalnya dengan terbentuknya unit bisnis kelompok dan kejelasan pasar kayu untuk memasok industri eksportir.

Dalam sesi diskusi ini petani banyak berharap supaya pendampingan yang dilakukan ini tidak mandek sampai tahap sertifikasi saja tapi kedepannya bisa terus bekerjasama baik itu dengan NGO dan skpd terkait.

Dari dinas kehutanan provinsi Jawa tengah, tahun ini dianggarkan 3 daerah yang akan melakukan penilaian serupa, yakni: Semarang, Karanganyar dan Cilacap.

“ Kesempatan ini adalah peluang bagi kelompok untuk mendapatkan pasar yang lebih jelas, mengingat saat ini sudah ada 10 industri primer yang sudah bersertifikat legal yang tersebar di beberapa wilayah misalnya Ungaran dan Ampel” tambah bapak Agus yang mewakili dinas kehutanan provinsi Jawa Tengah.  Dengan adanya sertifikat legal yang akan disandang UMHR Wono Tirto ini harapannya bisa menaikkan daya tawar kayu kelompok hutan rakyat bagi pasar ekspor mengingat barang mebel/furniture berbahan dasar kayu harus mempunyai sertifikat SVLK.

 (An)

Views: 17

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *