Pelatihan Inventarisasi Pohon di Bantul

Pelatihan Inventarisasi Pohon Bantul

Bantul, 20 September 2014

UMHR Wono Lestari Bantul adalah salah satu kelompok petani hutan dampingan dari ARuPA. Menjelang akhir tahun 2014, UMHR Wono Lestari yang sudah bersertifikat SVLK akan mengajukan sertifikasi yang lebih tinggi yaitu sertifikasi PHBML. Sertifikasi ini bukan hanya saja menjamin kayu yang dihasilkan adalah kayu yang legal namun juga menjamin bahwa pengelolaan hutan rakyat dengan skema lestari yaitu dengan memperhatikan aspek sosial dan ekologi.

Dalam rangka persiapan sertifikasi PHBML, UMHR Wono Lestari melakukan perluasan di Desa Sendangsari dan Desa Triwidadi serta ada penggabungan dari Desa Guwosari. Setelah melakukan pengumpulan sertifikat-sertifikat oleh anggota baru, tahapan selanjutnya adalah melakukan inventarisasi pohon atau yang lebih mudah disebut untuk menghitung potensi kayu.

Pelatihan ini dilakukan ARuPA sebagai salah satu nyata mendampingi UMHR Wono Lestari dalam sertifikasi PHBML maupun untuk memberi pengetahuan dalam menghitung potensi kayu di Desa Guwosari, Desa Sendangsari, dan Desa Triwidadi. Diharapkan melalui pelatihan ini petani hutan rakyat dapat mengetahui potensi kayu yang ada di desa tempat mereka berada.

Dalam melakukan inventarisasi hutan rakyat, ada dua pilihan penghitungan yang bisa dipilih yaitu metode sensus (menghitung seluruh potensi kayu) dan metode sampling (menghitung contoh acak saja).

Ada 4 tahapan untuk melakukan penghitungan inventarisasi hutan rakyat yaitu menafsir tinggi pohon (dengan christenmeter), menghitung lingkar pohon (dengan pita ukur), mencatat data penghitungan di thally sheet, dan melakukan penomoran pada kayu yang sudah dihitung.

Pada setiap dusun memiliki 4 orang yang tergabung dalam satu tim inventarisasi pohon. Pelatihan ini dilakukan simulasi langsung di lapangan sehingga anggota UMHR Wono Lestari yang mengikuti kegiatan ini dapat melakukan inventarisasi pohon dengan benar. Setelah pelatihan inventarisasi pohon ini, UMHR Wono Lestari akan melakukan inventarisasi kayu melalui metode sampling, dan jumlah lahan yang akan dihitung dengan metode tersebut adalah 3% dari luas lahan yang dari sertifikat lahan yang sudah terkumpul.

Salam

ARuPA

Views: 15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *