Workshop Pertemuan Multi Pihak “Mendorong Implementasi Sertifikasi Pengelolaan Hutan Rakyat di Pajangan”

Workshop Multipihak di Pajangan

ARuPA dan UMHR Wono Lestari mengadakan workshop pertemuan multi pihak “Mendorong Mendorong Implementasi Sertifikasi Pengelolaan Hutan Rakyat di Pajangan”. Kegiatan ini diadakan dengan support dari Lembaga Ekolabel Indonesia dan Uni Eropa.

Workshop dilakukan di Kantor Kepala Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada 19 Agustus 2014. Tujuan utama dari workshop ini adalah agar peserta dapat memahami apa itu SVLK / PHPL dan selanjutnya mau dibawa kemana modal sertifikasi SVLK / PHPL ini. Secara khusus tujuan dari workshop ini adalah pemantapan kepada anggota UMHR Wono Lestari dalam sertifikasi PHPL dan perluasan dengan bergabungnya kelompok tani dari Desa Guwosari. Pertemuan multi pihak yang mengumpulkan semua mitra/stake holder terkait implementasi SVLK di Kecamatan Pajangan ini.

Dalam perjalanannya peraturan mengenai sertifikasi legalitas kayu telah mengalami banyak 4 kali revisi hingga akhirnya menjadi Permenhut nomor 43 tahun 2014. Salah satu kegiatan sertifikasi yang kami dampingi adalah Kecamatan Pajangan tahun 2011 kerjasama dengan Dipertanhut. Pada tahun tersebut telah tersertifikasi lebih dari 800 ha yaitu Sendangsari dan Triwidadi.

Sambutan workshop dilakukan oleh Direktur ARuPA, Kepala Dipertanhut Propinsi DI Yogyakarta diwakili Bapak Tri Mulyadi, dan Pihak Kecamatan Pajangan.

Pembekalan utama diberikan oleh Bapak Teguh Yuwono yang merupakan akademis sekaligus tim sertifikasi PT. Transtra Permada.

  • Kalau ada perluasan dari Wono Lestari, aturan lama VLK diperluas bisa dari level desa hingga kabupaten. Tapi sekarang dengan adanya aturan baru tambahan anggota dibatasi hingga 30%. Sehingga ini akan membatasi ruang geraknya
  • Sejak 14 juli, auditor penilai akan menggunakan aturan yang baru.
  • VLK adalalah adiknya svlk. VLK hanya menjamin keabsahan kayu. Dengan VLK, kayu yang keluar dari UMHR sah.
  • PHPL (Pengelolaah hutan produksi lestari) dalam hal ini adalah PHMBL. PHBML di hutan rakyat adalah pengakuan bahwa hutan rakyat dikelola scr lestari (produk, lingkungan, sosial ).
  • VLK pengecekan dari 1 rantai dibelakangnya.
  • Kenapa perlu lestari? Karena dunia mendesak mendapatkan jaminan yang minimal legal apalagi kalau lestari.
  • Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) berlaku untuk 3 hal saja: TPT, hutan hak dan IRT
  • Kebijakan DKP ini diambil karena pemerintah tidak yakin bisa mem-vlk kan keseluruhan sistem VLK.
  • Adapun tingkatan hirarkis yang ada adalah:
  • Kalau beli kayu di akhir tahun 2014 hingga 2015, tidak cukup dengan SKAU tapi dilengkapi dengan DKP. Tapi berbeda bila mengambil kayu dari kelompok tersertifikasi cukup SKAU.
  • Peraturan yang baru (P-43) tanda bukti kepemilikan lahan berupa SPPT tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan. Apabila menggunakan SPPT harus dilengkapi dengan keterangan daro BPKH.

Namun menurut saya pribadi akan ebih efektif kalau SPPT dicek oleh lurah,rt,rw yang didampingi dari BPN. Karena BPKH Jawa IX wilayah kerjanya terlalu luas. Berbeda kalau di luar jawa, SPPT baru pakai BPKH.

  • Kalau mau lulus svlk itu harus tertib dokumen angkutan.
  • Secara prinsip tidak banya berubah, tapi harus ada kesepahaman dengan auditor. Karena antar lembaga (14 lembaga) mungkin ada ketidaksepahaman
  • Untuk yang tidak buat svlk nanti ada peluang untuk membuat dkp yang melibatkan pak lurah sebagai pihak yang mengetahui.
  • Bagi yang belum memenuhi kriteria VLK (terdaftar mempunyai sertifikat legal) transaksi penjualan kayu harus menggunakan dokumen SKAU dan DKP.
  • Blanko menerangkan kayu tsb sesuai dengan dokumen pelengkap kayu dalam hal ini SKAU
  • Kalau mau maju ke PHBML dengan modal awal SVLK maka baru memenuhi 2 poin saja dari 30 poin yang harus dipenuhi menuju PHBML.

Rangkuman dari workshop adalah :

  • SVLK bersifat wajib (menganut peraturan Permenhut yang baru).
  • Semua yang berkecimpung dalam bidang kehutanan dari hulu->hilir, terutama yang akan ekspor mau tidak mau harus svlk karena pembeli yang akan memproduksi ke luar negeri.
  • Standar penilaian/verifikasi sudah tersedia.
  • 31 Desember 2014 hingga 1 Januari 2015 batas akhir hingga kebijakan SVLK akan benar-benar diterapkan.
  • UMHR Wono lestari telah mendapatkan sertifikasi VLK dengan luasan 786 ha.
  • Saat ini pendampingan dari ARuPA memperluas di Desa Guwosari (12 kelompok tani) dengan luas sekitar 500 ha
  • Yang harus dilakukan:

1. bagaimana mempercepat proses penyiapan
2. keterkaitan pihak lain terkait pemasaran kayu sertifikasi

  •   Apa yang harus dilakukan???
  • Kelengkapan dokumenKeteranganTarget terpenuhiAkta notarisSudah Kepengurusan kelompokBaru perdusun2minggu dari sekarang, awal september pengurus kelompok di tingkat desaDaftar anggota 25 agustusPeta/sketsa areal hutan dan batas dilapanganSudah Memiliki komitmen tertulis 25-30 agustusDokumen pemilikan lahanSudah Dokumen angkutan hasil hutanSudah Nama dan informasi bidang lahan HR 25-30 agustus
  • Perluasan SVLK hanya 30 persen penambahan anggota, yang bisa masuk jadi anggota hanya 600 orang.
  • Yang perlu diselesaikan hingga Agustus tidak hanya sertifikasi legal tapi juga sertifikasi lestari. Dengan lestari banyak keuntungan yang salah satunya tidak dibatasi jumlah anggota tapi syaratnya jauh lebih banyak, meliputi aspek sosial-produksi-lingkungan.
  • Oleh karenanya mulai dipikirkan bagaimana pengelolaan ketiga aspek tersebut.
  • Teman-teman Desa Guwosari fokus untuk kelengkapan, sedangkan wono lestari secara keseluruhan mempersiapkan dokumen untuk keperluan PHBML

Sertifikasi SVLK maupun PHBML diadakan untuk tren pasar yang terjadi di dunia. Saat ini banyak negara-negara importir kayu yang sudah membuat peraturan hanya menerima kayu dari negara produsen kayu yang mengelola hutannya secara legal dan lestari.

Views: 16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *