Penebangan Kayu Perdana Kegiatan Pengembangan Hutan Rakyat Pola Kemitraan Antara APHR Ngudi Utomo dengan Industri Pengolahan Kayu UD. Abioso

Boyolali, 19 September 2014

“Sektor kehutanan sangat penting bagi masyarakat yaitu membantu menciptakan lapangan kerja baik di dalam maupun di luar kawasan hutan dan mendukung ekosistem untuk mencegah tanah longsor, sebagai pengatur tata air, serta sumber oksigen bagi manusia, dan sebagainya”, ucap Pak Sarono (Ketua APHR Ngudi Utomo).

Sertifikasi legalitas kayu adalah sebuah langkah awal untuk sebuah kelompok tani hutan rakyat dalam mengelola potensi hutan secara baik dan mengurangi adanya ilegal logging (penebangan liar).  APHR Ngudi Utomo sadar akan pentingnya sebuah sertifikasi SVLK akan berguna untuk kesejahteraan anggotanya baik langsung maupun tidak langsung. Adapun kegiatan yang telah dilakukan oleh APHR Ngudi Utomo dalam rangka memenuhi sertifikasi SVLK yaitu sosialisasi dan menguatkan kelembagaan pada kelompok tani hutan rakyat, kegiatan sosial penanaman 1.200 batang tanaman keras, pelatihan pengukuran kayu, pelatihan pengolahan hutan rakyat berbasis masyarakat lestari, pelatihan SOP, pembekalan koperasi, dan penebangan kayu perdana.

APHR Ngudi Utomo mengelola 16 kelompok tani dengan anggota 976 petani dan 381 hektar lahan hutan rakyat yang ada di Desa Sukorejo, Musuk, Boyolali.

Dalam rangka mendorong penggunaan kayu legal, ARuPA memfasilitasi kerjasama antara APHR Ngudi Utomo dengan UD. Abioso. Kerjasama tersebut tersebut untuk pengembangan hutan rakyat dengan pola kemitraan. MOU kerjasama ini telah disepakati pada 30 Januari 2014 bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan hasil hutan dengan tetap berprinsip kemitraan saling menguntungkan dan kelestarian lingkungan.

Kerjasama antara hutan rakyat dengan industri pengolahan kayu bermanfaat bagi petani hutan rakyat, industri kayu, maupun bagi pemerintah. Petani hutan rakyat akan lebih sejahtera karena hasil kayunya akan dijual dengan harga yang baik jika menjual langsung ke industri kayu melalui kelompok petani hutan rakyat. UD. Abioso adalah industri yang berawal dari semangat menanam kayu. Kelompok tani hutan rakyat dapat meminta bibit pohon ke pabrik untuk melakukan penanaman kembali, hal ini adalah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan. UD. Abioso menjamin akan membeli kayu dari kelompok petani hutan rakyat senilai Rp 10.000 /m3 lebih mahal dari harga kayu biasa di pasar jika APHR Ngudi Utomo telah bersertifikat SVLK serta akan memberi dukungan nyata dalam mengatasi tebang butuh yang bertujuan untuk keuntungan bersama (petani untung dapat menjual pohon dengan diameter yang lebih besar, serta industri juga untuk mengolah kayu dengan diameter yang lebih besar).

Penebangan perdana ini memang belum 1 tahun dari menjalin kerjasama dengan industri pengolahan hutan karena pohon-pohon yang sudah siap tebang adalah pohon yang sudah ditanam pada tahun-tahun sebelumnya. Jaminan harga yang baik dari industri jika kelompok tani hutan rakyat menjual hasil kayunya ke pabrik bukan berarti memutus perekonomian dari pengepul atau broker kayu namun tetap menjalin hubungan dengan broker tapi membatasi keuntungan dari broker sehingga adanya kerjasama ini dapat menjamin kesejahteraan semua pihak.

Pada penebangan perdana ini nampak langsung keuntungan yang dirasakan oleh anggota APHR Ngudi Utomo jika menjual kayunya langsung ke industri pengolahan kayu (UD. Abioso) daripada menjual kayunya melalui broker. Sebelum ditebang, harga kayu sengon yang siap tebang ditaksir dengan harga Rp 600.000 oleh broker maupun masyarakat. Saat dilakukan penebangan dan setelah dilakukan penghitungan, pohon yang ditebang tersebut dihargai senilai Rp 900.000. Selisih harga tersebut cukup memuaskan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.

Yang akan dilakukan APHR Ngudi Utomo adalah memperkuat organisasi, menyiapkan dan menguatkan kelembagaan antar kelompok, melakukan kegiatan baik secara tertulis baik administrasi maupun dokumentasi, melakukan inventarisasi potensi hutan, memberikan pemahaman aspek silvikultur (pembibitan, pemupukan, dan sebagainya), melakukan usaha pasca panen dan non kayu, dan melakukan koordinasi yang baik dengan multipihak.

Salam

ARuPA

Views: 21

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *