Sosialisasi SVLK di Desa Guwosari, Bantul

Dari beberapa desa di Kabupaten Bantul, Desa Guwosari menjadi desa yang beruntung karena terpilih dari ARuPA untuk maju sertifikasi hutan rakyat. Alasan mengapa Desa Guwosari adalah karena di dalam Kecamatan Pajangan yang mencakup 3 desa, yaitu Sendangsari, Triwidadi dan Guwosari, hanya Desa Guwosari yang belum maju untuk sertifikasi. Padahal potensi dari hutan rakyat Guwosari sangat  berpotensi. Dengan argumen tersebut, ARuPA menindaklanjuti untuk bertemu dengan Kepala Desa Guwosari pada tanggal 28 April 2014 di Balai Desa Guwosari.

Kedatangan ARuPA disambut baik oleh Kepala Desa Guwosari yaitu Bapak Suharto. Hasil dari pertemuan ARuPa dengan Kepala Desa adalah Desa Guwosari bersedia didampingi oleh ARuPA untuk memajukan sertifikasi hutan rakyat. Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah adanya sosialisasi tingkat desa yang kemudian dihadiri oleh semua dukuh Desa Guwosari. Sosialisasi ini dilakukan di rumah Pak Sagimin (Dukuh Kentolan Lor) pada tanggal 12 Mei 2014 malam hari. Karena waktu yang tidak memungkinkan untuk dijelaskan lebih detail terkait sertifikasi, maka tindak lanjutnya sosialisasinya dilakukan lebih lanjut di Desa Wisata Ingkung Kuali Kalakijo.

Desa Guwosari memiliki 15 dusun. Pada kali ini ARuPA hanya melakukan sosialisasi SVLK untuk 5 dusun untuk tahap pertama agar kegiatan tersebut menjadi efektif.

Kegiatan ini dilakukan pada Hari Rabu 21 Mei 2014 di Desa Wisata Ingkung Kuali Kalakijo. Dihadiri oleh petani-petani hutan rakyat dan beberapa tokoh masyarakat dari kelima dusun. Jumlah peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi ada 40 orang.

Berikut data-data dusun yang mengikuti sosialisasi tentang SVLK :

NoDusunNama KadusJumlah RTJumlah KK
1.KembanggedeSurono4179
2.KarangberSualip4188
3.SantanMudakir4162
4.KalakijoH. Sareh6263
5.KedungAnwar A.4144

ARuPA memberikan penjelasan yang singkat tentang pentingnya SVLK. Verifikasi legalitas kayu sudah diatur dalam peraturan Permenhut No 38 / 2009, Jo No 68 /2011, Jo No 45 / 2012, Jo No 42 / 2013, tentang Standart dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Ijin atau pada Hutan Hak, Industri lanjutan menjadi salah satu objek yang diwajibkan memiliki serfikat legalitas kayu.

Sertifikasi SVLK  tersebut dapat menjadi sarana dalam menyejahterakan masyarakat, mengingat potensi kayu yang berada di Desa Guwosari cukup besar. Ada 3 komponen penting dari SVLK yaitu legalitas kayu, pemetaan lahan, dan kelembagaan masyarakat.

Dengan adanya SLVK, masyarakat dapat bergotong-royong dalam kesejahteraan mereka. Selain itu nantinya akan membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dikelola oleh masyarakat sendiri dalam memberikan bantuan pinjaman modal dengan bunga yang lebih rendah dari bank, selain itu petani hutan rakyat dapat menjadikan kayu mereka sebagai jaminan tunda tebang.

UMHR Wono Lestari Bantul yang  beranggotakan petani-petani hutan rakyat di Desa Sendangsari dan Desa Sriwidadi Kecamatan Pajangan juga ikut menghadiri kegiatan sosialisasi SVLK ini. Mereka menceritakan pengalaman dan keuntungunan dari sertifikasi SVLK. Salah satu keuntungannya adalah memudahkan petani hutan rakyat dalam menjual produk kayunya dan kayu mereka dapat dihargai lebih tinggi karena hasil kayu langsung dijual ke industri kayu tanpa campur tangan dari makelar kayu.

Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada hari ini saja namun akan terus berkelanjutan sampai mendapatkan sertifikasi. Petani-petani hutan rakyat akan diberikan sosialisasi ulang per dusun bersamaan dengan pertemuan rutin kelompok dusun. Mereka akan dibantu dalam melengkapi administrasi yang diperlukan. ARuPA memberikan seorang fasilitator untuk mendampingi para petani di Desa Guwosari hingga audit dalam mendapatkan sertifikat SVLK.

Doc : ARuPA

Views: 20

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *