
Blora – ARuPA (2/12). Tepat setahun setelah mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu yang diserahkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Gabungan Kelompok Tani Hutan Rakyat (Gapoktanhut) Jati Mustika, sebuah unit manajemen hutan rakyat di Kabupaten Blora mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari. Penilaian secara independen dilakukan PT. Mutuagung Lestari (MAL) tanggal 11-14 November 2012.
Acara penyerahan sertifikat dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kepada ketua Gapoktanhut Jati Mustika Soewadji di Randublatung pada hari minggu kemarin (2/12). “tanami apa saja yang bisa ditanam di hutan rakyat, supaya ekonomi petani semakin meningkat dan sumber air akan melimpah” ungkap Bibit Waluyo.
Luas hutan rakyat yang disertifikasi 500,36 hektar dengan potensi kayu jati 36.120 meter kubik yang dikelola oleh 884 anggota Gapoktanhut Jati Mustika. “Setelah mendapatkan dua sertifikat, Gapoktanhut Jati Mustika tengah bersiap untuk menjadi produsen kayu berlabel. Kerjasama telah dilakukan dengan perusahaan mebel ekspor di Yogyakarta, Semarang, dan Jepara” ujar Soewadji Ketua Gapoktanhut Jati Mustika.
Bimbingan dan Pendampingan terhadap kelompok tani hutan rakyat dilakukan intensif oleh Dinas Kehutanan Blora. “Dengan diraihnya sertifikat PHBML oleh Gapoktanhut Jati Mustika, diharapkan menjadi bahan belajar kelompok-kelompok tani yang lain. Tahun 2013, kami sudah menganggarkan untuk penyiapan dua kelompok tani menuju sertifikasi” ungkap Reni Miharti Kepala Dinas Kehutanan Blora.
“Luas hutan rakyat Kabupaten Blora saat ini mencapai 17.265 hektar. Dan semakin bertambah seiring semakin meningkatnya minat masyarakat untuk menanam pohon” lanjut Reni Miharti.
Dengan diraihnya sertifikat PHBML oleh Gapoktanhut Jati Mustika, saat ini di Jawa Tengah telah ada 7 kelompok yang memperoleh sertifikat yang berada di Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Boyolali, dan Blora.
Kayu dari hutan rakyat mendominasi pasokan bahan baku industri pengolahan kayu di Jawa Tengah. Menurut data dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah, dari 3 juta meter kubik kebutuhan bahan baku kayu setiap tahun, sekitar 2,3 juta meter kubik berasal dari hutan rakyat.
Di satu sisi, hal tersebut menunjukkan semakin berkembangnya pemasaran kayu rakyat. Namun di sisi lain, jika kontrol kelestarian tidak dilakukan, maka akan berdampak buruk pada tidak lestarinya hutan rakyat di Jawa Tengah. Sertifikasi PHBML salah satunya merupakan alat untuk menjamin bahwa hutan rakyat di Jawa Tengah tetap lestari.
Views: 19

Leave a Reply