
Yogyakarta – ARuPA: Menurut data Departemen Kehutanan, di Indonesia terdapat 4.000 Industri Pengolahan berbahan kayu baik skala besar maupun kecil. Diantara jumlah tersebut, baru 150 industri atau sekitar 4% yang telah diaudit dan dinyatakan lolos sertifikasi SVLK. Terdapat statement dari Pemerintah bahwa mulai Januari 2012, ekspor kayu dari Indonesia harus bersertifikat legal. Sementara itu, Uni Eropa melalui kebijakan FLEGT mewajibkan kayu yang masuk ke 27 negara Eropa harus bersertifikat legal pada tahun 2013.
Hal ini mencerminkan bahwa ada pekerjaan panjang dalam mendorong implementasi SVLK di Industri kehutanan terutama untuk industri kecil/menengah yang memiliki keterbatasan informasi dan kapasitas implementasi SVLK. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan untuk menyebarluaskan informasi tentang SVLK serta memperbanyak orang dan lembaga yang memiliki kapasitas memfasilitasi industri menuju VLK.
Pada konteks tersebut, tanggal 18-23 Desember 2011, ARuPA bekerjasama dengan Lembaga Ekolabel Indonesia, dan di dukung oleh Uni Eropa menyelenggarakan pelatihan pendamping untuk penyiapan pelaku usaha/industri kecil dan menengah menuju verifikasi legalitas kayu. Menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, menyertakan peserta dari berbagai instansi yaitu pemerintah, industri, lsm, dan akademisi. Pelatihan ini memberikan peserta kompetensi di bidang fasilitasi industri menuju VLK.
Pada hari pertama, kedua, dan ketiga diberikan materi tentang penelusuran asal usul kayu, peraturan perundangan legalitas kayu, dan kriteria indikator penilaian VLK pada industri. Pada hari keempat, peserta diminta menyusun penyiapan dokumen-dokumen dalam fasilitasi Industri menuju VLK. Pada hari ke lima, peserta dibagi menjadi 4 kelompok lalu praktek lapangan di 4 industri kecil dan menengah di Yogyakarta dan Klaten. Pada hari terakhir dilakukan evaluasi bersama.
Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang peserta dari berbagai latarbelakang. Di akhir pelatihan, semua peserta diminta untuk membuat rencana tindak lanjut yang disesuaikan dengan lokasi dan instansi masing-masing. Dalam implementasi rencana tindak lanjut yang telah di buat oleh masing-masing peserta, ARuPA akan melakukan monitoring serta membuka lebar pintu konsultasi atas skema SVLK pada industri. [Gus]
Views: 20

Leave a Reply