
Pada pertengahan Desember 2015 lalu, salah satu kelompok dampingan Lembaga Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), Asosiasi Pengelola Hutan Rakyat (APHR) Ngudi Utomo Boyolali mengikuti audit Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) untuk Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). Audit yang dilakukan di kantor Kesekretariatan APHR Ngudi Utomo ini merupakan kegiatan tindak lanjut pasca audit internal akhir Oktober 2015.
Audit VLK TPT APHR Ngudi Utomo ini berlangsung selama tiga hari, dari Rabu, 16 Desember 2015 hingga Jumat, 18 Desember 2015. Auditor yang ditunjuk untuk melakukan pengauditan ini adalah Ir. Bagus Edhianto dari Lembaga Sertifikasi (LS) Equality Indonesia.
Di sela-sela pengecekan dokumen pada hari kedua, Bagus menerangkan bahwa audit VLK TPT APHR Ngudi Utomo Boyolali adalah Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.14/VI-BPPHH/2014 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK).
“Kalau berdasarkan lampiran 2.9, ada 4 prinsip, 8 kriteria, 13 indikator dan 26 verifer yang jadi standar penilaiannya,”terangnya.
Dalam kegiatan audit VLK pada hari kedua ini, Bagus bercerita bahwa ia masih melanjutkan pengecekan dokumen, utamanya laporan rekapitulasi stok opname dan laporan rekapitulasi penjualan. Sedangkan di hari pertama kemarin, Bagus lebih banyak mengecek tentang dokumen legalitas TPT dan dokumen penerimaan bahan baku. “Semoga nanti siang atau sore kita observasi lapangan,”tuturnya.
***
Di hari terakhir, Jumat, 18 Desember 2015, Bagus Edhianto masih melanjutkan pengecekan dokumen. Kali ini fokus utamanya adalah dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Standar Operasional Prosedur (SOP) serta daftar peralatan yang dipunyai oleh APHR Ngudi Utomo.
Setelah selesai, ia langsung menggelar closing meeting sekaligus pembacaan hasil audit yang telah dilakukannya.
Menurut Bagus, dari hasil pengecekan dokumen serta observasi lapangan yang dilakukan selama tiga hari, dari 26 verifier, 14 tidak diterapkan dan 12 diterapkan. Alhasil, TPT APHR Ngudi Utomo Boyolali dinyatakan memenuhi Standar Verifikasi Legalitas.
Mendengar hasil tersebut, Sarono, Ketua kelompok Tani Hutan Rakyat APHR Ngudi Utomo bersyukur dan mengucapkan terima kasihnya kepada Lembaga Ekolabel Indonesia, serta pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga ARuPA selama ini. Ia juga berharap agar ke depan TPT APHR Ngudi Utomo tidak hanya menerima kayu dari kelompok saja, tapi juga luar kelompok.
“Semoga sertifikasi depo atau TPT ke depannya bisa membawa semangat di TPT tentunya, yang mana bisa menerima kayu tidak hanya dari kelompok, tapi juga dari luar kelompok,”ujar Sarono dalam closing meeting.
Selaras dengan Sarono, Rusdiono, manajer dari TPT APHR Ngudi Utomo juga menyebutkan ke depannya ia bersama anggota APHR Ngudi Utomo akan bekerja sama untuk mengembangkan TPT APHR Ngudi Utomo dengan cara menggandeng pihak-pihak di luar kelompok.
“Ke depannya, bersama-sama anggota APHR, kita tidak akan lupa untuk menjalin kerja sama untuk meningkatkan kayu dari hasil hutan dari petani. Jadi, kita tampung ke TPT, baru nanti diserahkan ke mitra kerja kita seperti U.D Abiyoso, terlebih itu, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menggandeng dari masyarakat sekitar, baik yang belum beranggota maupun pihak-pihak bakul, pihak-pihak tengkulak,”ujar Rusdiono.
Guna mendekati para tengkulak dan bakul, Rusdiono juga telah memiliki cara, yakni dengan melakukan pendekatan dengan bakul-bakul dan para tengkulak yang kebetulan dekat dengan anggota APHR.
“Jadi dari koordinator-pardukuhan, kita gandeng kerja sama dengan tiap-tiap RT (Rukun Tetangga). Kebetulan di desa Sukorejo maupun Pagerjurang, itu tiap selapan sekali melakukan pertemuan warga. Nah, dari situ, kita gunakan fasilitas seperti itu agar informasi dari TPT Ngudi Utomo itu bisa menyentuh berbagai lapisan masyarakat,” tutup Rusdiono.
Berikut ini galeri foto ketika audit VLK untuk TPT Boyolali.

Views: 27

Leave a Reply