
Pada Selasa 20 Oktober 2015, salah satu dampingan Lembaga Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), APHR Tunas Mekar menjalani surveillance (penilikan) SVLK dari PT Transtra Permada, yang merupakan lembaga auditor sewaktu mengajukan penilaian SVLK pada 2013.
Surveillance SVLK ini sendiri diselenggarakan di Kantor Sekretariat APHR Tunas Mekar. Acara ini dihadiri oleh perwakilan anggota kelompok tani APHR Tunas Mekar, penyuluh, dinas perikanan perkebunan dan kehutanan Kabupaten Sleman, perangkat desa Desa Gayamharjo, pendamping LSM Arupa dan auditor dari PT Transtra Permada sendiri.
Surveillance SVLK yang dilakukan oleh APHR Tunas Mekar ini terselenggara atas support dana dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) melalui PT Transtra Permada. Tahun 2015, Pemerintah menyediakan 30 paket pembiayaan untuk SVLK, baik itu pengajuan penilaian atau penilikan kembali. Dengan adanya anggaran ini, PT Transtra Permada mendapat slot untuk mengajukan surveillance SVK pada 10 UMHR, yang salah satunya APHR Tunas Mekar.
Auditor dari PT Transtra Permada menjelaskan, untuk proses surveillance SVLK ini akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, yakni pengecekan dokumen. Kedua, pengecekan lapangan. Untuk pengecekan dokumen sendiri dilakukan apabila ada penambahan jumlah anggota dan terkait aspek produksi. Sedangkan, untuk pengecekan lapangan dilakukan untuk mengambil sampel kepemilikan lahan milik anggota.
Catatan dalam surveillance SVLK ini sendiri adalah adanya peraturan revisi yang digunakan acuan. Jika dulu pada proses pengajuan tahun 2013, APHR Tunas Mekar masih menggunakan peraturan yang lama P.38 /Menhut-II/2009, maka sekarang sekarang memakai revisi P.43 / Menhut –II /2014.
Lewat kesempatan ini juga dilakukan diskusi mengenai manfaat SVLK dan update peraturan tentang perkayuan di kelompok APHR Tunas Mekar. Sutarto, dalam diskusi ini menjelaskan, bahwa sampai sejauh ini, kelompok APHR Tunas Mekar belum merasakan manfaat langsung dari adanya sertifikat SVLK. Ia pun berharap kebijakan SVLK ini dapat dibarengi dengan adanya konsensus bersama antar lembaga pemerintah sehingga kebijakan SVLK dapat bermanfaat dan tepat sasaran.
Untuk hasil surveillance SVLK sendiri baru akan diumumkan 7 hari setelah proses surveillance SVLK berakhir.
Views: 18

Leave a Reply