
APHR Ngudi Utomo yang memiliki wilayah di Desa Sukorejo dan Desa Pagerjurang Kecamatan Musuk Boyolali, Jawa Tengah direncanakan untuk maju audit dalam rangka mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) untuk hutan hak pada bulan April 2015.
Pengurus APHR Ngudi Utomo berkumpul di sekretariat yang berlokasi di Dusun Sukorejo (13/3). ARuPA dan Dinas Kehutanan Boyolali ikut hadir dalam memfasilitasi rapat pengurus tersebut.
Dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan, pengurus akan melakukan sosialisasi sampai tingkat Rukun Warga (RW) pada 17-20 Maret 2015. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan kembali kepada warga tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML), selain itu juga mengumpulkan administrasi persyaratan keanggotaan bagi warga yang belum mengumpulkan maupun mengajak warga yang belum bergabung untuk ikut bergabung. Mengingat sertifikasi ini adalah momen yang penting bagi warga Desa Sukorejo dan Desa Pagerjurang dalam menyambut peraturan pemerintah tentang SVLK, maka diharapkan seluruh warga kedua desa tersebut dapat berpartisipasi aktif menjadi anggota APHR Ngudi Utomo Boyolali.
Dinas Kehutanan Boyolali mengundang APHR Ngudi Utomo untuk mengikuti pelatihan penaksiran harga kayu yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah pada 25-26 Maret 2015. Pelatihan ini berguna bagi rencana bisnis yang akan dilakukan oleh APHR Ngudi Utomo ke depan. Salah satu rencana bisnis yang dilakukan oleh APHR adalah membentuk Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang pro rakyat terutama demi kesejahteraan anggota APHR. TPT yang akan dibentuk akan bekerja sama dengan ARuPA, UD. Abioso, dan Dinas Kehutanan Boyolali.
Views: 39

Leave a Reply