Pemantapan APHR Ngudi Utomo untuk Sertifikasi SVLK dan PHBML

Tak terasa sudah satu tahun ARuPA mendampingi Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat (APHR) Ngudi Utomo yang bersekretariat di Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pendampingan yang dilakukan ARuPA adalah untuk menyiapkan APHR Ngudi Utomo dalam mengajukan  sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) maupun sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dengan skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

SVLK bersifat mandatory sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Selain itu ditetapkan Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Nomor P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standard an Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK. PHBML adalah sertifikasi yang lebih komplek yang bersifat voluntery atau suka rela. Kedua sertifikasi ini menjadi salah satu cara dalam menanggulangi masalah pemanasan global dan perubahan iklim yang disebabkan oleh penebangan liar.

Pada awalnya wilayah kerja APHR Ngudi Utomo hanya terbatas pada Desa Sukorejo, namun sosialisasi yang dilakukan terus-menerus membuahkan hasil dengan bergabungnya Desa Pagerjurang yang juga berada di Kecamatan Musuk. Demikian juga dengan anggota yang pada awalnya berjumlah 103 anggota , kemudian bertambah menjadi 759 anggota dengan luasan 370 hektar sesuai dengan data kepemilikan yang sudah masuk hingga ditutup pada tanggal 17 April 2015.

Banyak potensi-potensi yang berada di Desa Sukorejo dan Desa Pagerjurang. Hasil hutan yang tampak adalah kayu-kayu sengon, jati, jabon, dan mahoni. Selain itu masih banyak lagi hasil hutan non kayu yang tersimpan yaitu peternakan sapi perah, ayam, dan kambing; pertanian padi, jagung, dan pepaya; buah-buahan rambutan, alpukat, dan durian; kerajinan-kerajinan anyaman bambu, mebel, dan furnitur; serta kesenian karawitan, jaranan, reog, maupun wayang kulit.

Kedua desa ini adalah daerah resapan air untuk menyangga daerah-daerah sekitarnya. Meskipun tidak memiliki sumber mata air di permukaan tanah, jika hutan rakyat di kedua desa tersebut gundul maka bencana besar akan melanda daerah-daerah sekitarnya baik itu banjir, longsor, maupun ketersediaan air. Oleh sebab itu perlu pengelolaan hutan yang baik dan benar karena menyangkut kelangsungan hidup satwa dan orang banyak.

APHR Ngudi Utomo juga sudah memiliki kerja sama dengan industri kayu yang juga berada di Kabupaten Boyolali yaitu UD. Abioso. Simbiosis mutualisme ini terjalin antara pabrik yang membutuhkan pasokan kayu dan petani yang menjual kayu dengan mendapatkan harga yang dinilai menyejahterakan petani. Pabrik juga memiliki kewajiban untuk memberikan bibit kepada anggota APHR dan memberikan insentif tambahan jika APHR berhasil lolos sertifikasi SVLK. Kerja sama terus berkembang hingga nantinya APHR akan mendirikan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dengan dukungan dari Abioso.

Hingga saat ini (17/4) sudah terbentuk pengurus yang jauh lebih solid jika dibandingkan dengan awal berdirinya APHR. Pengurus sudah melakukan tugas sesuai dengan AD/ART dan semakin kewalahan dalam melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan perkembangan jumlah anggota ataupun perkembangan kondisi yang ada. Tim-tim pendukung juga dibentuk untuk membantu kinerja pengurus. Tim-tim tersebut yaitu tim humas / sosial, tim ekologi, dan tim produksi. Pembentukan tim disesuaikan untuk menghadapi sertifikasi. Audit internal yang dilakukan ARuPA pada beberapa bulan yang lalu menjadi bekal APHR dalam mengajukan sertifikasi.

Akan dilakukan gladi resik pada 22 April 2015 di sekretariat. APHR Ngudi Utomo direncanakan untuk mengajukan sertifikasi pada minggu kelima April 2015. Jika sudah lulus sertifikasi, diharapkan tata kelola hutan terus berjalan dengan baik di wilayah APHR sehingga nantinya tercapai masyarakat sejahtera dan hutan lestari.

Views: 26

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *