Sosialisasi SVLK di Dusun Kembanggede

Bantul, 23 Juni 2014. Malam ini fasilitator ARuPA mendatangi balai dusun di Kembanggede, Desa Guwosari, Kabupaten Bantul. Tujuan ARuPA adalah sosialisasi SVLK (Standart Verifikasi Legalitas Kayu) kepada masyarakat di sekitar. ARuPA akan memfasilitasi Desa Guwosari untuk mendapatkan sertifikat SVLK.

Dusun Kembanggede adalah salah satu dari 15 dusun di Desa Guwosari, kepala dusunnya bersedia untuk disertivikasi.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan. Beberapa perwakilan yang menghadiri pertemuan ini belum tahu apa itu SVLK, ada ketakutan yang mereka rasakan tentang perdagangan kayu jika tidak memiliki surat resmi, mereka takut dipidana atau kayu tebangan disita pihak berwenang karena tidak memiliki surat resmi, mereka juga mengeluhkan dengan adanya tengkulak kayu yang membeli kayu tebangan warga dengan harga yang murah.

Oleh sebab itu ARuPA memberi sosialisasi singkat tentang SVLK agar warga dusun dapat mengatasi beberapa ketakutan yang saat ini mereka rasakan.

Memang secara langsung, harga kayu sebelum dan setelah mendapatkan sertifikasi SVLK tidak berubah secara signifikan. Namun secara kelembagaan dan cara pengelolaan usaha hasil hutan dapat lebih jelas dan teratur.

Sertifikasi SVLK dapat memutus mata rantai perdagangan kayu yang selama ini dikuasai oleh tengkulak kayu. Dengan adanya SVLK, warga desa dapat menyuplai hasil kayu mereka langsung ke industri kayu.

Untuk lebih jelas apa itu SVLK dan dampak yang dirasakan, ARuPA mengajak kepala dusun Kembanggede dan beberapa perwakilan warga untuk ikut study banding di APHR Wonosobo pada tanggal 24-25 Juni 2014.

Salam

ARuPA

Views: 22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *