
12 Juni 2014. ARuPA bekerjasama dengan ASMINDO Komda DIY pada saat ini sedang memfasilitasi anggota ASMINDO untuk penyiapan dan pelaksanaan group sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu bagi TDI/IRT (pengrajin). Sebagaimana telah diketahui, sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan skema sertifikasi yang hukumnya wajib (mandatory) bagi pemilik hutan hak dan pemegang izin pengolahan kayu. Semangat SVLK ini adalah upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia, dimana kredibilitas negara dipertaruhkan karena diperlukan keseriusan dalam penegakkan hukum bagi pelaku-pelaku illegal loging dan illegal trading yang selama ini masih marak terjadi.
Dalam kaitan dengan pemenuhan persyaratan SVLK di industri dengan skala IKM (TDI/IRT) , dimana legalitas bahan baku, legalitas usaha, legalitas produksi, legalitas pemasaran harus dapat dibuktikan keabsahan, kebenaran dan keberadaaanya didepan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu sebelum dikeluarkan sertifikat legalitas kayu bagi industri.
Tim ARuPA telah melakukan beberapa kali pertemuan di IKM masing-masing dan di Klinik SVLK, ternyata masih banyak IKM yang memang belum melengkapi diri dengan dokumen legalitas usaha berupa perijinan pengelolaan lingkungan dan dokumen lainnya. Kebanyakan dari mereka tidak tahu tentang dokumen tersebut bagaimana / dimana pengurusannya, dan mereka tidak mengetahui bahwa industri mereka juga menjadi obyek dari kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam SVLK industri.
Oleh sebab itu pada pertemuan kali ini, ARuPA mengundang dua narasumber yang berasal dari Dinas Perijinan Bantul dan dari Badan Lingkungan Hidup Bantul.
Pertemuan kali ini cukup menarik dan interaktif. Anggota-anggota yang tergabung dalam ASMINDO cukup aktif dalam diskusi tanya jawab ketika kedua narasumber menjelaskan prosedur kelengkapan dokumen dan proses atau alur dalam penerbitan surat-surat izin yang berlaku pada kedua instansi pemerintah.
Surat-surat izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah selain untuk memenuhi IKM mendapatkan sertifikat SVLK industri tentu juga untuk melihat kelayakan usaha baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan. Jika IKM tersebut mengganggu kenyamanan tetangga dan lingkungan pasti tidak akan dapat mendapatkan surat-surat izin.
Pertemuan kali ini cukup bermanfaat bagi anggota ASMINDO, mereka dapat mengetahui tentang pengurusan dokumen-dokumen dan perijinan usaha untuk menuju persiapan verifikasi legalitas kayu dengan skema group certification
Kelanjutan dari penjelasan dari Dinas Perijinan dan Badan lingkungan Hidup Bantul adalah ARuPA membuat jadwal kunjungan ke tempat produksi dan pemasaran dari anggota ASMINDO untuk memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan SVLK industri.
Doc. ARuPA
Views: 35

Leave a Reply