
Rabu, 28 Mei 2014. ARuPA mendapatkan kesempatan untuk bertatap muka langsung dengan Bapak Seno Samodro selaku Bupati Boyolali periode tahun 2010-2015 di kantor bupati. Pada kesempatan kali ini ARuPA didampingi oleh Dinas Kehutanan Boyolali untuk membahas hutan rakyat yang ada di Boyolali.
Boyolali memiliki potensi yang cukup besar untuk industri kayu dan ekspor. ARuPA sudah sekitar 2 tahun bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Boyolali di hutan rakyat terutama di dua desa yang sudah mendapatkan sertifikasi legalitas kayu dan sertifikasi pengelolaan hutan lestari. Kedua desa tersebut adalah Desa Sidomulyo dan Desa Ngargosari yang berada di Kecamatan Ampel. ARuPA juga membimbing UD. Abioso sebagai industri kehutanan yang menerima kayu bersertifikat untuk ekspor sesuai dengan kebijakan SVLK. Semua kayu yang diambil di UD. Abioso berasal dari kayu hutan rakyat. Dapat kita simpulkan bahwa hutan rakyat berkontribusi besar dalam kesejahteraan masyarakat.
Adapun hasil kerja yang telah dicapai ARuPA bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Industri di Boyolali dan Masyarakat adalah :
- Meningkatnya pemahaman dan kesadaran Pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil, Pelaku Industri dan Stakeholder lain dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan perdagangan hasil hutan yang memenuhi prinsip-prinsip legalitas kayu
- UMHR Tunas Sari Mulyo selaku Unit Manajemen Hutan Rakyat mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML LEI) pada tahun 2012
- Kesiapan unit manajemen hutan rakyat dalam mengimplementasikan SVLK melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan (latih damping).
- Tersertifikasinya Industri Kehutanan melalui Sertifikasi Legalitas Kayu CV Abiyoso pada tahun 2012
- Kesiapan industri hasil hutan rakyat dalam mengimplementasikan SVLK melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan (latih damping).
Beberapa aktivitas yang dikerjakan ARuPA untuk mencapai hasil/output tersebut adalah :
1. Meningkatkan kemampuan CSO dalam implementasi SVLK
– Workshop dan sosialisasi pengelolaan hutan rakyat lestari dan SVLK
Workshop diikuti oleh stakeholder local yang terkait dengan implementasi SVLK dan Sertifikasi Ekolabel. Tujuannya adalah (1) untuk meningkatkan pemahaman terhadap SVLK dan (2) memetakan persoalan-persoalan implementasi SVLK dan Sertifikasi Ekolabel
– Pelatihan fasilitator unit manajemen hutan rakyat (UMHR) dan industri.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMHR, CSO dan industri tentang system sertifikasi. Peserta pelatihan diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam implementasi SVLK dan Sertifikasi Ekolabel standard kerja tertentu.
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran stakeholder terhadap SVLK
– Pemetaan stakeholder di daerah terkait dengan implementasi SVLK
– Mengembangkan media komunikasi dan sosialisasi
– Membangun alat kerja pengembangan UMHR Lestari dan industri
– Sosialisasi dan publikasi melalui media elektronik
3. Menyiapkan Industri kecil/menengah dalam implementasi SVLK
– Pemetaan dan pemilihan industri kecil/menengah sebagai pilot project
– Menyusun gap analisis dan action plan untuk industri menuju implementasi SVLK dan sertifikasi CoC LEI
– Fasilitasi dan pendampingan industri dalam rangka implementasi SVLK
- Mini training penataausahaan hasil hutan dan system lacak balak
- Fasilitasi dan pendampingan
- Fasilitasi penyusunan dokumen audit
4. Menyiapkan UMHR dalam implementasi SVLK
– Pemetaan dan pemilihan UMHR sebagai pilot project
– Menyusun gap analisis dan action plan bagi UMHR menuju implementasi SVLK dan sertifikasi PHBML LEI
– Fasilitasi dan pendampingan UMHR dalam rangka implementasi SVLK
- Mini training Pemetaan Partisipatif
- Mini training Inventarisasi Hutan Rakyat
- Fasilitasi Pemetaan Partisipatif
- Fasilitasi Inventarisasi Hutan
- Fasilitasi dan pendampingan kelembagaan
- Fasilitasi penyusunan dokumen audit
Sejak Januari 2014 team dari ARuPA dan Dinas Kehutanan Boyolali sudah terjun ke lapangan. Ada sekitar 20 kelompok tani hutan rakyat di Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk yang juga ingin bergabung dengan program implementasi SVLK. Mereka membentuk kelompok dengan nama Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat (APHR) Ngudi Utomo. ARuPA juga akan mendamping kelompok tersebut dalam proses memperoleh sertifikat legalitas kayu. Dengan adanya SVLK tersebut, ARuPA berharap kesejahteraan petani hutan rakyat juga meningkat.
Pada tahun 2016 akan dibuka pasar terbuka untuk negara-negara di Asia, oleh sebab itu perlu segera disosialisasikan dan sertifikasi SVLK agar petani hutan rakyat di Boyolali juga siap dalam menghadapi persaingan bebas.
Ada beberapa hal yang akan dilakukan pada tahun 2014 dan 2015 yaitu antara lain :
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaa hutan rakyat
- Perluasan wilayah kerja hutan rakyat bersertifikat baik PHBML ataupun SVLK
- Fasilitasi Sertifikasi lacak balak pada pelaku industri di Boyolali
- Fasilitasi forum stakeholder untuk kehutanan di Boyolali apabila memang diperlukan
- Menjalin jejaring yang luas dalam pengelolaan hutan rakyat.
Bapak Bupati cukup memberikan apresiasi yang baik kepada ARuPA karena sudah aktif membantu masyarakat di Boyolali khususnya petani hutan rakyat. Beliau juga meminta ARuPA untuk bekerjasama dengan yayasan yang peduli dengan lingkungan. Yayasan tersebut bernama Boyolali Ijo Royo-royo. Selain itu juga berharap agar lahan di Boyolali digunakan sebagai lahan yang produktif.
Beliau mengeluhkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang kelestarian lingkungan, dapat dicontohkan pada kawasan di lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Kawasan tersebut terkesan ditanam dengan cara penanaman yang kurang baik sehingga menjadi kawasan yang rawan longsor.
Ada wacana dari Beliau bahwa sawah, tegalan, dan hutan rakyat dengan luas tertentu dan terbatas akan dibebaskan dari pajak jika lahan tersebut dipakai produktif sebagai supplier pangan maupun untuk kelestarian lingkungan. Pembebaskan pajak tersebut khusus untuk petani dengan luas lahan yang kecil saja karena tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat kecil saja bukan untuk orang yang mampu. Wacana tersebut nanti akan dirumuskan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Beliau juga telah memberikan kebijakan bahwa setiap rumah wajib diberi sumur resapan dan ditanam satu pohon untuk penghijauan.
Kesimpulan dari pertemuan kali ini adalah Bupati serta jajarannya siap mendukung program-program yang dijalankan oleh ARuPA karena memiliki visi dan misi yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menghimbau kepada ARuPA untuk terus bekerjasama dengan Pemkab Boyolali dalam membangun hutan rakyat bersertifikat serta peredaran kayu yang memenuhi prinsip legalitas kayu.
Doc : ARuPA
Views: 14

Leave a Reply