Pelatihan Penyusunan POS Pengusahaan Hutan Rakyat

Pada tanggal 23 Mei 2014 diadakan pelatihan kepada anggota ARuPA dan beberapa tokoh masyarakat di desa dampingan ARuPA. Desa dampingan yang beruntung diundang untuk mendapatkan pelatihan oleh ARuPA adalah Desa Sukorejo, Musuk, Boyolali ; Desa Girisekar, Gunungkidul, Yogyakarta; dan UMHR Wono Lestari Bantul, Yogyakarta.

Pelatihan ini dibuka dengan doa oleh Direktur Eksekutif dari ARuPA. Beliau juga menyampaikan maksud dan tujuan mengapa pelatihan ini perlu dilakukan.

Semua peserta pelatihan juga diajak untuk memperkenalkan diri sendiri masing-masing. Pengalaman, kelebihan, kekurangan, dan harapan menjadi menu utama bagi peserta dalam memperkenalkan diri. Adapula mereka diajak untuk menggambarkan secara sederhana tentang jati diri.

Bapak Agus Budi Purwanto yang merupakan aktivis dari ARuPA, pada kali ini menjadi instruktur yang memberi materi kepada peserta. Pada sesi pertama, Bapak Agus menjelaskan tentang karakteristik hutan rakyat dan aspek pengusahaannya.

Adapun karakteristik hutan rakyat sebagai berikut :

  1. Hutan rakyat berada di tanah milik dengan alasan tertentu, seperti lahan yang kurang subur, kondisi topografi yang sulit, tenaga kerja terbatas, kemudahan pemeliharaan, dan faktor resiko kegagalan yang kecil.
  2. Hutan rakyat tidak mengelompok dan tersebar berdasarkan letak dan luas kepemilikan lahan, serta keragaman pola wanatani pada berbagai topografi lahan.
  3. Pengelolaan hutan rakyat berbasis keluarga yaitu masing-masing keluarga melakukan pengembangan dan pengaturan secara terpisah.
  4. Pemanenan hutan rakyat berdasarkan sistem tebang butuh, sehingga konsep kelestarian hasil belum berdasarkan kontinuitas hasil, yang dapat diperoleh dari perhitungan pemanenan yang sebanding dengan pertumbuhan (riap) tanaman.
  5. Belum terbentuk organisasi yang profesional untuk melakukan pengelolaan hutan rakyat.
  6. Belum ada perencanaan pengelolaan hutan rakyat, sehingga tidak ada petani hutan rakyat yang berani memberikan jaminan terhadap kontinuitas pasokan kayu bagi industri.
  7. Mekanisme perdagangan kayu rakyat di luar kendali petani hutan rakyat sebagai produsen, sehingga keuntungan terbesar dari pengelolaan hutan tidak dirasakan oleh petani hutan rakyat.

Ada pula keragaman dalam pengelolaan hutan rakyat yaitu :

  1. Belum berkelompok, tebang butuh.
  2. Berkelompok reboisasi, tebang butuh.
  3. Berkelompok UMHR, punya rencana pengelolaan, masih tebang butuh.
  4. Berkelompok UMHR, punya rencana pengelolaan, tersertifikasi, masih tebang butuh
  5. Berkelompok UMHR, punya rencana pengelolaan, tersertifikasi, punya unit bisnis, masih tebang butuh.
  6. Berkelompok UMHR, punya rencana pengelolaan, tersertifikasi, punya unit bisnis, masih tebang terencana.

Dari karakter dan pengelolaan hutan rakyat terdapat berbagai masalah yang akan timbul dan beberapa solusi untuk mengelola hutan rakyat dengan baik serta pro untuk petani hutan rakyat sendiri. Oleh sebab itu pada sesi kedua, Bapak Agus memberi materi tentang POS yang merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam menyejahterakan kehidupan petani hutan rakyat. Para petani nantinya akan diajarkan untuk berkelompok dalam upaya mencapai keuntungan bersama.

Prosedur Operasi Standar (POS) atau dalam istilah aslinya disebut Standard Operating Procedures (SOPs) adalah penjelasan detail mengenai bagaimana kebijakan (policy) dilaksanakan/ dikerjakan/ dioperasionalisasikan. Perbedaan antara POS dengan kebijakan yaitu pada detailnya.

Fungsi dari POS yaitu untuk:

  1. Sebagai kerangka untuk kebijakan organisasi (khususnya ditujukan untuk pimpinan organisasi)
  2. Dokumentasi tertulis dari best practicedari pengalaman yang sudah ada
  3. Menceritakan apa, bagaimana, kapan, mengapa, dan oleh siapa
  4. Sebagai landasan/bahan dasar untuk: penyusunan job describtions, pelatihan bagi pekerja, tindakan perbaikan, dan evaluasi kinerja.

Ada 3 komponen dari POS yaitu urutan langkah, durasi tiap langkah, dan titik pemerhatian / parameter.

Agar pelatihan ini menjadi lebih interaktif dengan peserta, instruktur membagi peserta menjadi 4 kelompok dalam membuat POS dalam hal yang sederhana seperti pembuatan mie telor yang enak, kopi klotok, perawatan kamar mandi umum, dan tata cara penerimaan kayu legal di industri kayu.

Setiap kelompok mempresentasikan POS yang sudah mereka buat bersama. Instruktur dan kelompok lain akan memberikan saran dan tips terbaik dari POS yang sudah mereka susun bersama.

POS dapat berjalan dengan baik jika diadakan pengawasan dan evaluasi. Alat ukur POS harus memiliki nilai ukur yang pasti selain itu juga diperlukan durasi waktu yang tepat juga dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

Dari pelatihan yang singkat ini diharapkan dapat membantu ketua kelompok petani hutan rakyat dalam menyusun POS di desa. Pendamping dari ARuPA dan ketua kelompok tani nantinya dapat bermusyawarah dengan anggota kelompok petani hutan rakyat dalam menyusun POS sesuai kebijakan yang sudah disepakati bersama.

Doc : ARuPA

Views: 16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *