
Pada tanggal 9 Agustus 2012, UD Abioso, sebuah industri pengolah kayu di Boyolali mendapatkan sertifikat legalitas kayu dari PT Mutuagung Lestari yang berlaku tiga tahun. Sertifikat legalitas kayu adalah sebuah keterangan untuk menyatakan industri telah memenuhi standar legalitas yang telah diatur dalam Permenhut P.30 2009 dan P.68 2011.
UD Abioso adalah sebuah industri pengolah kayu (wood working industry) dan playwood yang beralamatkan di Jl. Kenteng-Tlatar km. 1,5 Ngargosari, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. Industri ini mengantongi dua ijin yaitu Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK. 209/MENHUT-II/2011 serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 188.3/195.
“Dalam menjalankan usaha, diperlukan tekat dari pengusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen. Sertifikat legalitas kayu yang kami dapat adalah bagian dari pelayanan kami untuk para konsumen yang berkomitmen menggunakan kayu legal” ujar Wiryawan Nugroho, Manager UD Abioso.
Selama kurang lebih satu tahun, UD Abioso didampingi ARuPA dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) menyiapkan syarat-syarat pengajuan sertifikasi. Menurut Wiryawan, proses penyiapan menuju sertifikasi tidaklah sulit. “Asalkan sedari awal pihak perusahaan telah berkomitmen, serta usahanya telah memenuhi segala ketentuan pemerintah, sertifikasi legalitas kayu itu tidak sulit.” lanjut Wiryawan.
Sementara itu, menurut Sugeng Triyanto dari ARuPA, keberhasilan UD Abioso mendapatkan sertifikat legalitas kayu sangat sinergis dengan kelompok hutan rakyat Tunas Sari Mulyo yang juga telah mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari. Sehingga diharapkan akan ada kerjasama saling menguntungkan di antara keduanya. “Di Boyolali, terdapat dua lokasi pembelajaran dalam implementasi SVLK baik di Industri maupun di hutan rakyat yang terbukti telah berhasil mendapatkan sertifikat legalitas kayu” ungkap Sugeng.
Sebagaimana yang telah diketahui, kebijakan legalitas kayu ini akan berlaku wajib bagi semua pelaku usaha kehutanan pada bulan maret tahun 2013. Menurut data dari Kementrian Kehutanan, saat ini di Indonesia sudah terdapat 302 pemegang ijin industri kayu primer dan lanjutan yang telah mendapatkan sertifikat. Sementara itu, akhir-akhir ini Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) tengah meninisiasikan pengajuan sertifikasi kolektif bagi anggotanya. Hal itu dilakukan guna menghemat biaya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Views: 21


Leave a Reply