
UMHR kenalkan Produk Hutan Rakyat Bersertifikat Legal
Oleh: Dwi Nugroho
Sebanyak 3 Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) dampingan ARuPA, yaitu APHR Wonosobo, Gapoktanhut Blora dan KWML Gunung Kidul mengikuti pameran IFFINA 2012 di Kemayoran, 11-14 Maret 2012. kegiatan ini merupakan kegiatan yang disupport MFP (Multistakeholder Forestry Program). Selain 3 UMHR tersebut, dalam satu stand, MFP juga menfasilitasi UMHR lain dan industri, yaitu dari KLHJ Konawe Selatan, Koperasi Community Logging Giri Lampung, APIK Bali dan jawa furni.
IFFINA adalah Ajang pameran furnitiure Indonesia yang besar dan penting yang diselenggarakan rutin hampir setiap tahun. Penyelenngaraan IFFINA Maret 2012 ini telah dinantikan banyak pihak terutama peminat, pembeli dan pengusaha mebel di seluruh Indonesia, karena tahun lalu IFFINA gagal diselenggarakan.
IFIINA tahun ini didatangi oleh 3000 buyers yang datang dari 120 negara, untuk melihat pameran yang diikuti oleh lebih dari 300 perusahaan furniture. Penyelenggaraan kali ini terasa lebih penting jika dikaitkan dengan adanya pemberlakukan aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu kepada semua pemegang ijin termasuk industri berbasis bahan baku kayu seperti perusahaan furniture. Terlebih menjelang maret 2013 akan diperlakukan EU Timber Regulation yang mensyaratkan semua produk olahan kayu yang masuk pasar Eropa harus memiliki FLEGT License. Bagi industri dan eksportir furtniture yang telah mengantongi sertifikat legalitas kayu tentu merupakan “keuntungan” tersendiri karena SVLK telah di rekognisi oleh pasar Eropa sebagai produk yang dijamin legalitasnya. Demikian pula untuk pasar non EU lainnya, kepemilikan Sertifikat Legalitas Kayu untuk perdagangan ekspor juga merupakan keniscayaan.
MFP II yang mendukung proses penyusunan dan perbaikan kebijakan dan aturan terkait dengan eksport produk berbahan baku kayu sejak 2008, ingin memanfaatkan kesempatan itu untuk mempromosikan SVLK kepada industri furniture, dan pengunjung (yang sebagian besar adalah buyer) guna memperlihatkan kesiapan pelaku industri, baik itu unit kelola hutan dan industri pengolahan yang telah mengadopsi SVLK. Selain itu sesuai fungsinya, MFP juga akan menyediakan layanan informasi dan penyebarluasan pemahaman atas pemberlakukan kebijakan SVLK dan berbagai kesiapan menuju pasar khususnya pasar global.
Unsur kemitraan antara MFP, Kemenhut , para pihak berkompoten dan pelaku industri dalam implementasi SVLK akan menjadi basis bagi keikutsertaan MFP dalam IFFINA 2012 ini. MFP telah memfasilitasi sejumlah proses pendampingan kepada 5 unit kelola hutan rakyat (Lampung, Bora, Wonosobo, Gunung Kidul Jogjakarta dan Konawe Selatan Sultra) dan 3 industri kayu (Java Furni Jogja, APIIK Bali dan industri KHJL Sultra) ini hingga beberapa diantara mereka berhasil memperoleh sertifikat legalitas kayu.
harapanya UMHR tersebut mampu menawarkan potensi di masing-masing daerahnya dan mencari peluang bisnis untuk dapat transaksi langsung dengan industri. Selain itu diharapkan peserta yang mengikuti ini dapat mempromosikan produk olahan/ furniture bersertifikat legal untuk fasilitasi kepada industri, menyosialisasikan SVLK dan kesiapan parapihak menghadapi berlakunya Sertifkat legalitas khususnya pada pasar Eropa dan pasar lainnya; memfasilitasi proses pembelajaran bagi manager unit kelola hutan rakyat dalam melakukan kontak bisnis dan termasuk Seminar tentang SVLK.
Ketua Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat (APHR) wonosobo, Nisro, mengukungkapkan kegiatan semacam ini merupakan kegiatan penting. “Dengan kegiatan semacam ini UMHR mampu memperkenalkan apa yang telah punya, potensi dan kayu yang sudah bersertifik”, tambahnya.
Views: 33


Leave a Reply