Tiga unit manajemen (UM) hutan rakyat di Jawa Tengah dan DIY lolos sertifikasi VLK dengan mengacu pada Perdirjen BPK Nomor: P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Lampiran 5. Standard dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu pada Hutan Hak.

Penilaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) Sucofindo pada tiga UM hutan rakyat pada bulan Juli 2011, dan pengumuman kelulusan pada bulan Oktober 2011. Saat ini, tiga UM hutan rakyat tersebut masih menunggu penyerahan sertifikat dari Sucofindo kepada mereka.
Tiga UM hutan rakyat tersebut antara lain:
- Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML) Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari 3 desa dengan luas areal hutan rakyat 594,15 hektar dan 1.658 anggota pemilik hutan rakyat.
- Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat (APHR) kabupaten Wonosobo yang terdiri dari 5 desa dengan luas areal hutan rakyat 1.228,65 hektar dan 4.384 anggota pemilik htuan rakyat.
- Gabungan Kelompok Tani Hutan Rakyat (Gapoktanhut) Jati Mustika Kabupaten Blora yang terdiri dari 8 desa dengan luas areal hutan rakyat 500,36 hektar dan 884 anggota pemilik hutan rakyat.
Capaian ini merupakan kerja yang luar biasa dari para pengurus/anggota UM hutan rakyat termasuk di dalamnya peran-peran NGO dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelum menyusun dokumen pengajuan penilaian sertifikasi VLK, dilakukan serangkaian penyiapan UM hutan rakyat meliputi sosialisasi, pelatihan, penguatan kelembagaan, pendataan, pemetaan areal, dan inventore pohon. Hasil kerja dari kerja penyiapan tersebut antara kelembagaan UM hutan rakyat yang legal dan mantap, data-data kepemilikan lahan, tanda batas, peta areal, dan potensi hutan rakyat.
Data-data tersebut penting sebagai syarat kelengkapan dokumen suatu UM untuk dapat diverifikasi oleh LS. Dua indikator – Empat verifier yang harus dipenuhi oleh UM berdasarkan Perdirjen BPK Nomor: P.6/VI-Set/2009 antara lain:
- [Indikator] Pemilik hutan hak mampu menunjukkan keabsahan haknya
(verifier) Dokumen kepemilikan lahan yang sah yaitu alas title/dokumen lain yang diakui
(verifier) Peta areal hutan hak dan batas-batasnya di lapangan
- [Indikator] Unit Kelola masyarakat mampu membuktikan dokumen angkutan kayu yang sah
(verifier) Dokumen SKAU atau SKSKB cap KR
(verifier) Faktur/kwitansi penjualan


Dalam serangkaian kerja penyiapan tersebut, berbagai kendala dapat di atasi dengan kerjasama yang sinergis antara UM hutan rakyat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, serta NGO.
Views: 26

Leave a Reply