SVLK (Standart Verifikasi Legalitas Kayu), merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 38/Menhut-II/2009 yang mengatur tentang “Standart dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang izin atau pada hutan Rakyat”. Dalam Program ini, tiga (3) demplot wilayah pengelolaan hutan rakyat diajukan dalam verifikasi legalitas kayu. Tiga wilayah tersebut adalah : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Blora dan Kabupaten Gunungkidul. Dalam tiap pengajuan tersebut diwakili oleh unit manajemen yang berada diwilayah kerja masing-masing lokasi. Di Kabupaten Wonosobo, unit manajemen yang diajukan adalah APHR (Asosiasi Pengelola Hutan Rakyat) Wonosobo dengan unit kelola di 5 desa. Desa-desa tersebut adalah :
- Desa Jonggolsari – Kecamatan Leksono
- Desa Durensawit – Kecamatan Leksono
- Desa Manggis – Kecamatan Leksono
- Desa Kalimendong – Kecamatan Leksono
- Desa Burat – Kecamatan Kepil

Di Kabupaten Blora, unit pengaju diwakili oleh Gapoktanhut (Gabungan Kelompok Tani Hutan) Jati Mustika. Unit manajemen Gapoktanhut Jati Mustika merupakan gabungan dari delapan (8) Desa di Kabupaten Blora. Desa-desa tersebut adalah :
- Desa Tempuran – Kecamatan Blora
- Desa Waru – Kecamatan Jepon
- Desa Jatirejo – Kecamatan Jepon
- Desa Jurangjero – Kecamatan Bogorejo
- Desa Soko – Kecamatan Jepon
- Desa Plantungan – Kecamatan Blora
- Desa Ngampel – Kecamatan Blora
- Desa Sendangharjo – Kecamatan Blora
Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul, unit manajemen yang maju adalah Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML) yang beranggotakan di tiga (3) desa. Desa-desa tersebut adalah :
- Desa Kedungkeris – Kecamatan Nglipar
- Desa Dengok – Kecamatan Playen
- Desa Girisekar – Kecamatan Panggang

Setelah berproses selama delapan (8) bulan, unit-unit manjemen di 3 wilayah itu diajukan untuk dinilai (audit) oleh PT. SUCOFINDO. APHR Wonosobo dan KWML Gunungkidul di audit pada tanggal 4 s/d 7 Juli 2011. Sedangkan untuk Gapoktanhut Jati Mustika diaudit pada tanggal 12 s/d 14 Juli 2011.
Views: 14

Leave a Reply