Hari Degradasi lahan

Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 1994 PBB telah mendeklarasikan tanggal 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Dunia melalui resolusi No. A/Res/49/115.  Disamping itu pula melalui Sidang Umum PBB (The United Nations General Assembly) yang ke-58 telah mengadopsi resolusi A/Res/58/211 yang mendeklarasikan bahwa tahun 2006 merupakan Tahun Internasional Degradasi Lahan (2006 International Year of Deserts and Desertification, IYDD). Hal ini menunjukkan bahwa masalah degradasi lahan merupakan masalah global dan salah satu proses degradasi lingkungan yang paling berbahaya di dunia. Dengan demikian Sidang Umum PBB tersebut mengajak seluruh negara dan kalangan organisasi masyarakat madani untuk memperingati, dan mendukung kegiatan-kegiatan berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan degradasi lahan setiap tanggal 17 Juni.

Sebagai salah satu wujud kepedulian Negara kita dan solidaritas terhadap masalah degradasi lahan global, pada tahun 1998 Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Penanggulangan Degradasi Lahan dan kekeringan atau United Nations Convention to Combat Desertification, yang disingkat UNCCD, melalui Keputusan Presiden No. 135 tahun 1998.  UNCCD juga dikenal sebagai konvensi Rio, yaitu konvensi hasil Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro bersama dua konvensi lingkungan lainnya, yaitu CBD (konvensi keanekaragaman hayati) dan UNFCCC (konvensi kerangka kerja perubahan iklim).

Dengan dideklarasikannya Tahun International Degradasi Lahan 2006 oleh Sidang Umum PBB dapat merupakan tonggak yang penting bagi Pemerintah Indonesia, serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia terhadap penyelamatan lingkungan.  Selain daripada itu, dengan telah diratifikasinya konvensi UNCCD oleh Indonesia, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk memperingati tanggal 17 Juni secara nasional agar dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat (public awareness) akan bahaya degradasi lahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, yaitu berwawasan lingkungan.

Upaya-upaya Departemen Kehutanan yang dilaksanakan untuk mengajak masyarakat secara bersama-sama menanam pohon melalui kampanye Indonesia menanam, seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (Gerhan), Aksi Penanaman Serentak Indonesia (APSI), Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon (GPTPP) adalah merupakan implementasi dari konvensi UNCCD tersebut di Indonesia. Demikian juga pengembangan Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang dilakukan pada lahan-lahan yang harus dilindungi. Namun demikian akhir-akhir ini kegiatan dimaksud lebih banyak hanya dikaitkan dengan penyerapan karbon sebagai implementasi kerangka kerja konvensi perubahan iklim (UNFCCC).

Tema peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan Sedunia tahun 2010 ini adalah: “Enhancing soils anywhere, enhances life everywhere” atau “Memperbaiki tanah dimanapun, memperbaiki kehidupan dimana-mana”.  Tahun 2010 adalah Tahun Internasional untuk Keanekaragaman Hayati.  Dalam hal ini, UNCCD bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa degradasi lahan dan kekeringan secara signifikan mempengaruhi seluruh komponen keanekaragaman hayati dalam tanah.

Maksud dan Tujuan

Maksud diselenggarakannya peringatan hari penanggulangan degradasi lahan ini adalah untuk mengingatkan kembali akan masalah degradasi lahan dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan DAS terpadu untuk masa depan bangsa. Dengan demikian, tujuan yang hendak dicapai adalah meningkatnya pemahaman akan degradasi lahan dan kesadaran akan bahayanya secara terus menerus terhadap kehidupan nasional sehingga diperoleh dukungan bulat dari stakeholder mengenai upaya rehabilitasi hutan dan lahan.

(Sumber : Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial)

Views: 23

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *