Seminar dan Konsultasi Public

Pada tanggal 13 – 15 Mei 2008, LEI Bekerja sama dengan ARuPA mengadakan
Seminar dan Konsultasi Publik dengan tema : “Kelembagaan Verifikasi Legalitas Kayu: Bagaimana
Menjamin Legalitas Produk Kayu dari Indonesia”. Proses pendefinisian standart legalitas kayu
dan pengembangan sisem verifikasinya telah dimulai sejak tahun 2003
dalam rangka MoU Indonesia – Inggris .

Sosialisasi dan Konsultasi Publik Kelembagaan danSitem Verifikasi Legalitas Kayu

Latar Belakang.

Proses ini didorong oleh maraknya illegal loging yang terjadi dan dianggap mundurnya kinerja pembangunan kehutanan di Indonesia. Pada sisi perdagangan, dimunculkan program FLEGT (Forest Law enforcement, governance and trade) oleh Uni Eropa (UE). Salah Satu rencana tindak yang disahkan adalah program persetujuan kemitraan sukarela (voluntary partnership agrement, VPA). VPA sudsah mulai diperkenalkan sejak tahun 2005 dan pada 8 januari 2007 diselenggarakan pernyataan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan komisi Eropa untuk dapat memulai proses negosiasi VPA. Dengan menanda tangani VPA , Indonesia akan memastikan nbahwa kayu yang diekspor ke UE adalah kayu legal. Sementara UE akan bertanggungjawab dalam meningkatkan kapasitas dan membuat peraturan yang melarang kayu illegal memasuki pasar UE.

Sejalan dengan proses itu , secara Independen suatu tim Kerja melakukan penyusunan sistem verifikasi legalitas kayu yaitu Tim Kerja Pengembangan dan Perumusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dibawah arahan steering committee (SC). Tim kerja dan SC terdiri dari para pihak yang berkompeten dibidang kehutanan yaitu Pemerintah, Akademisi, LSM yang bergerak dalam lingkungan hidup, kalangan pebisnis dan Masyarakat adat. Dalam prosesnya , sitem verifikasi legalitas kayu telah melalui beberapa kali konsultasi publik di Hotel Twin Plaza pada tanggal 15 Juni 2006 untuk Draft Sistem versi 3.1. Versi Final dihasilkan dari konsultasi publik di Hotel Santika Jakarta pada tanggal 10 Januari 2007.

Tim kerja pun telah melakukan kegiatan sosialisasi dan field test di Kalimantan Barat dan Kalimantan timur pada bulan Agustus 2006, agar SVLK dapat diterapkan dengan baik dilapangan.

Perkembangan selanjutnya saat ini telah dibentuk SC dan tim pengembangan kelembagaan untuk SVLK yang dihasilkan oleh tim kerja sebelumnya . Tim ini mendapatkan mandat untuk membuat prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan SVLK yang harus mencakup berbagai aspek , diantaranya peluang untuk pengembangan standart , menjamin kompetensi penilai lapangan, prosedur verifikasi serta adanya lembaga pemantau.

Sosisalisasi Dan Konsultasi Publik.

a. Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk :

b. Jenis Kegiatandan peserta

Kegiatan’ Sosialisasi dan Konsultasi Publik Kelembagaan dan Sitem Verifikasi Legalitas Kayu’ merupaka pertemuan para pihak yang diadakan selama 2 hari.

* Hari I : Sosialisasi Sitem Verifikasi Legalitas KAyu. Sekitar 60 orang peserta hadir, terdiri dari para pihak yang selama ini teribat dalam isu standart legalitas yaitu: Pemerintah, akademisi, LSM yang bergerak dalam lingkungan hidup, kalangan pebisnis dan Masyarakat adat, kepolisian serta wartawan.

* Hari II : Konsultasi publik dengan penajaman isu -isu penting yang diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses kelembagaan sistem verifikasi legalitas kayu. Sekitar 30 orang peserta yang terdiri dari para pihak diharapkan pada hari II.

c. Waktu dan tempat

Hari : Rabu – Kamis

Tanggal :14 – 15 Mei 2008

Tempat : Hotel Jayakarta, Jl. Laksda Adisucipto km.8 Yogyakarta

d. Pelaksana

Pelaksana workshop ini adalah Lembaga Ekolabel Indonesia bekerjasama dengan ARuPA.

Views: 16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *